Kabupaten Karawang adalah Kabupaten yang memilki sejuta kelebihan maupun kekurangan. Dimana kelebihan itu direpresentasikan dalam aspek Sumber Daya Alam (SDA) dan pembangunan kota yang sedang berkembang pesat. Namun, di balik pembangunan kota yang pesat tersebut terdapat penurunan kualitas infrastruktur. Memilukan bila melihat kondisi Kabupaten Karawang yang hari ini sedang tumbuh, bangunan pencakar langit menjulang tinggi, investasi dalam sektor industri mengalami peningkatan signifikan akan tetapi disparitas terjadi.
Foto : Yoga Muhammad Ilham Samudra


Kita semua bisa melihat dalam fakta di lapangan bahwa dalam siklus investasi yang berkembang pesat tidak diiringi dengan fasilitas penunjang yang layak dan pelayanan publik yang baik. Seperti banyak kondisi jalan yang rusak, baik jalan protokol maupun jalan-jalan pedesaan serta fasilitas umum dan fasilitas sosial yang tidak memfasilitasi kepentingan dan kebutuhan publik. Padahal menurut Lewis & Gilman (2005:5) pelayanan publik adalah persoalan kepercayaan publik. Warga masyarakat berharap pelayanan publik dapat mampu memberikan pelayanan dengan kejujuran dan pengelolaan sumber penghasilan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Pelayanan publik yang adil serta dapat dipertanggungjawabkan akan menghasilkan kepercayaan publik serta dibutuhkan etika pelayanan publik sebagai pilar dan kepercayaan publik sebagai dasar untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.

Itu baru soal kondisi infrastrukur, belum lagi membahas perihal isu pendidikan, lebih miris lagi. Ada banyaknya bangunan-bangunan sekolah yang roboh dengan berdampak kepada para siswa yang tidak bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan tenang. Menurut data dari Dinas Pendidikan saja terdapat 162 ruang kelas yang baru dapat  diperbaiki dari total 468 ruang kelas yang mengalami kerusakan. Padahal sekolah yang rusak itu adalah Sekolah Dasar yang notabene masih masuk di dalam kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang yang seharusnya juga menjadi fokus Pemerintah Daerah, dan belum lagi isu-isu pengangguran, kemiskinan, dll.

Dengan kompleksifitas permasalahan yang menyelimuti Kabupaten Karawang dan segudang persoalan buruknya sistem birokrasi, seharusnya menjadi “Rapor Merah” bagi Pemerintah Daerah, sebab saya rasa Pemerinatah Daerah telah gagal dalam berstrategi untuk bisa memberikan warisan dan persembahan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Karawang.

*Hibah dan Problematikanya*

Permasalahan dapur saja belum banyak yang terselesaikan ditambah lagi baru-baru ini Pemerintah Daerah melakukan pemberian hibah kepada Polda Jabar yang nilainya sangat fantastis, nominalnya sampai 10 Milyar. Kasus ini tentunya menyita perhatian publik, karena langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang dinilai kurang tepat, tidak bijaksana dan mengundang kontroversi bahkan tidak jelas urgensinya.

Dana hibah memang bukan hal yang baru, melihat dana hibah pula bukan suatu hal yang asing di dalam dunia finansial maupun pemerintahan. Pelaksanaan pemberian hibah memang sering kali dilakukan, apa lagi dalam dunia pemerintahan, dana hibah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendatan dan Belanja Negara/Daerah yang digunakan untuk pembiayaan program-program di daerahnya. Dana hibah bisa diberikan dalam bentuk uang, barang atau jasa dari satu pihak ke pihak lain secara cuma-cuma. Pihak-pihak tersebut bisa berupa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Daerah, Masyarakat serta Organisasi Kemasyarakatan. Dana hibah diberikan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

Dana hibah sendiri perlu kita analisa secara mendetail, dikhawatirkan bila implementasi kebijakan ini belum berpedoman pada standar dan sasaran kebijakan yang tepat bisa memunculkan berbagai permasalahan dan pertanyaan. Beberapa pertanyaan itu di antaranya; seberapa pentingnya dana hibah itu diberikan? Dari mana sumber dana hibah itu diberikan? Serta atas dasar apa dana hibah itu diberikan?

Membahas perihal dana hibah dengan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012, terkhusus di dalam Bab II dijelaskan mengenai Bentuk dan Sumber Hibah, merujuk pula kepada Pasal 8 bahwa Pemerintah Daerah sebetulnya sah-sah saja bila memberikan dana hibah. Akan tetapi, kita juga patut menanyakan perihal urgensi dan relevansi terhadap institusi yang diberikan hibahnya. Apa lagi seharusnya Pemerintah Daerah bisa jeli melihat situasi serta kondisi yang sedang dialami oleh Kabupaten Karawang dan keadaan batin masyarakatnya.

Langkah yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah bisa lebih bijak, karena sekali lagi bila melihat fakta di lapangan masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Karawang guna mengaktualisasikan sistem Good Governance bukan malah memberikan hibah kepada institusi yang sebenarnya tidak terlalu membutuhkan. Bila kita kaji lebih dalam, sepertinya sudah sangat cukup bila dana 10 Milyar tersebut dialokasikan kepada hal-hal yang esensial dan krusial seperti melaksanakan pembangunan infrastruktur, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), perbaikan ruang-ruang kelas, apa lagi bila dialokasikan untuk pemberian bantuan sosial yang sejatinya dapat mengurangi penderitaan masyarakat.


*Khianati Gagasan Sendiri*

Apa lagi dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang  di masa kepemimpinan Cellica-Aep Tahun 2021-2026 menghasilkan rencana program priortitas dari visi dan misi pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih itu, di antaranya meningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing, penguatan ekonomi kerakyatan yang berbasis potensi lokal serta ekonomi kreatif, lingkungan hidup yang berkelanjutan, peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim, pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif dan terpercaya serta penguatan infrastruktur penunjang untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.

Besarnya gagasan tersebut tidak berbanding lurus dan tegaknya aktualisasi di kebijakan. Bila kita kaitkan dengan permasalahan dana hibah, maka kesimpulannya sederhana, bahwa Pemerintah Daerah yang direpresentasikan oleh Bupati dan Wakil Bupati telah mengkhianati gagasannya sendiri, atau bahkan buruknya tidak memiliki “Sense of Crisis” di tengah ketidak pastian dan penderitaan masyarakatnya sendiri. Padahal seyogyanya sebagai pemimpin harus dapat memiliki kepekaan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan yang telah direncanakan sebaik mungkin dalam menghadapi krisis.

Saya rasa dana hibah pula memiliki celah yang kerap dijadikan peluang oleh birokrat atau elit politik untuk menguntungkan diri sendiri dan kelompok mereka dengan tujuan untuk menunjang popularitas maupun elektabilitas politik hingga yang terburuk adalah dikoprusi. Di tengah penderitaan masyarakatnya sendiri, Pemerintah Daerah lebih memilih memadu kasih dengan Polda Jabar. Seburuk-buruknya dana hibah ini semoga tidak bersumber dari APBD Kabupaten Karawang yang seharusnya dialokasikan untuk kemaslahatan masyarakat Karawang bukan malah dipergunakan untuk hal-hal yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat Karawang.

Penulis : Yoga Muhammad Ilham Samudera (Mahasiswa Fisip Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang).