Setelahku ramai di media sosial hilangnya seorang bocah, N (12) Kecamatan Kotabaru, Senin (30/1). Polsek Kotabaru meringkus seorang pemuda MA (19) Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang yang jadi pelaku pencabulan anak pada Rabu (1/2/2023)

Foto ilustrasi

Kapolsek Kotabaru, IPTU M.R. Anshori Nursyamsu, mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari patroli cyber yang menerangkan seorang anak hilang di wilayah hukumnya.

"Media sosial akun facebook, dimana pada akun tersebut memposting tentang berita kehilangan seorang anak perempuan," kata Anshori Rabu (1/2/2023).

Anshori menjelaskan, N awalnya berkenalan dengan MA melalui Facebook dan bertemu di sebuah warung pada Senin (30/1/2023). Kemudian MA mengajak rekanannya, RS dan S untuk membawa N ke rumah MA berencana untuk melakukan pencabulan.

Sesampainya di rumah MA, ketiganya mencekoki N dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri dan melakukan tindakan pencabulan kepada N pada Rabu dini hari (1/2). "Ketika tidak sadar itulah korban disetubuhi oleh pelaku bersama kedua temannya," jelas Anshori.

Seketika tersadar, N pergi meninggalkan ketiganya dan ditemukan berada dipinggir sawah. Pihak Polsek Kotabaru langsung meringkus MA dirumahnya, pukul 08.00 WIB. 

Dan saat ini RS dan S masuk daftar pencarian orang (DPO). "Sementara kedua teman pelaku masih dalam pencarian. Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Kotabaru," ucap Anshori. 

Saat ini, Polsek Kotabaru melimpahkan kasus MA tersebut ke Unit PPA Polres Karawang untuk ditangani lebih lanjut. (Rd)