Berikut alasan Presiden Jokowi menginstruksikan larangan buka puasa bersama (bukber) kepada jajarannya. Larangan itu tertuang dalam surat resmi Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Foto : Jokowi

Jokowi diketahui mengeluarkan instruksi tersebut berlaku selama Ramadhan 2023 atau Ramadhan 1444 Hijriah yang tanggal satunya sudah ditetapkan sidang isbat Kementerian Agama RI kemarin, 22 Maret 2023.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono buka suara mengenai surat Presiden soal larangan bukber tersebut pada Kamis 23 Maret 2023. Ia membenarkan adanya instruksi Kepala Negara itu. Diketahui surat itu ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin sebagai laporan, dilansir dari Antara.

Tak tanggung-tanggung, para menteri Kabinet Indonesia Maju, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga kepala badan/lembaga menjadi tujuan surat tersebut. Itu artinya para menteri, anggota polisi dan tentara dikenakan larangan tersebut.

Alasan Jokowi melarang bukber

Surat itu mencatumkan arahan Presiden terkait bukber, berikut daftarnya:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama (bukber) pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri segera menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.


“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Status endemi Covid-19 di Indonesia

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan Indonesia saat ini berstatus endemi Covid-19 berdasarkan indikator Badan Kesehatan Dunia (WHO), hal itu disampaikannya pada 21 Desember 2022.

"Kami sudah laporkan ke Bapak Presiden terkait kesiapan ini, terutama tentu sudah hampir 1 tahun (kasus Covid-19 di) Indonesia landai,” katanya di Istana Negara, Jakarta.

Kaitannya dengan tren kasus yang melandai, Airlangga menyebut kriteria WHO memungkinkan berubahnya status penanganan Covid-19 sebuah negara untuk berubah menjadi endemi.

“Itu artinya berdasarkan kriteria dari WHO, di level 1 dan itu sudah 12 bulan, artinya secara negara, sebetulnya kita sudah masuk, pandeminya sudah berubah jadi endemi," katanya, dikutip dari PMJ News.

Adapun kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut Jokowi sebulan setelahnya atau pada Jumat, 30 Januari 2023 lalu karena dalam beberapa bulan terakhir, pandemi di Indonesia diklaim sudah terkendali.

“Di lapangan saya lihat kalau untuk wisatawan melihat di Manado sudah mulai banyak menerima wisatawan, Bali sudah mulai pesawat datang membawa wisatawan, juga wisatawan lokal sangat terlihat sekali,” ujarnya, dilansir dari Antara, 30 Januari 2023.(**)