Pemerintah mengambil tindakan tegas dengan menyita dan memusnahkan pakaian bekas selundupan yang di impor dari beberapa negara. Pakaian-pakaian ini beredar di pasar maupun secara daring. Pemerintah pun akan menutup akun yang digunakan untuk berjualan barang-barang tersebut di ruang digital.   

Foto hanya ilustrasi

Tercatat telah sekitar 7000 ball (karung) pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar yang diusnahkan. Tindakan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya melindungi industri dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bidang tekstil di dalam negeri.  

“Secara umum tidak boleh kecuali yang dipersyaratkan. Yang kita berantas itu selundupan ilegal yang lewat jalan tikus. Nah itu yang disita dan dimusnahkan, antara lain pakaian bekas,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, di Jakarta, Senin (27/3/2023). 

Terhadap para pedagangnya, pemerintah dikatakan Mendag tidak akan melakukan tindakan hukum. Mereka hanya diimbau dan diarahkan menjual produk yang lain dan legal.  

“Pedagangnya bagaimana? Kalau ilegalnya sudah diberantas, nanti pedagangnya kan tidak akan jualan. Karena pedagang kalau musim durian jualan durian, kalau musim duku jualan duku. Semua yang kami lakukan demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri,” kata  Mendag.

Untuk mengoptimalkan kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memonitor dan menindak penjualan produk pakaian bekas impor ilegal di platform-platform digital, media sosial, socio commerce, dan akun digital lainnya.

“Penyelundup ini yang perlu ditindaklanjuti. Kalau di media sosial itu masih ada penjualan pakaian bekas impor ilegal itu kebanyakan perorangan. Pada prinsipnya, dagang barang bekas boleh, dari dulu juga sudah ada. Yang tidak boleh itu ilegalnya,” ujar Mendag.

Secara daring, Kemendag bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) membuka layanan hotline aduan UMKM terdampak untuk dibantu mencarikan solusi. Tercatat dalam periode 23-24 Maret 2023 terdapat 21 total laporan yang diterima, terdiri dari 17 laporan terverifikasi dan 4 laporan tanpa identitas yang tidak terverifikasi.

Dari laporan tersebut, pengaduan paling banyak datang dari wilayah Jawa Barat (Jabar) 6 laporan, DKI Jakarta 6 laporan, Riau 1 laporan, DI Yogyakarta 1 laporan, Sulawesi Utara (Sulut) 1 laporan, Sulawesi Selatan (Sulsel) 1 laporan, dan Banten 1 laporan.

Beberapa di antara laporan mengadukan pedagang pakaian bekas impor pada platform digital (e-commerce), memohon solusi karena tidak dapat berjualan akibat larangan ini. 

Kemudian aduan permohonan fasilitasi untuk bertemu produsen fesyen lokal pengganti barang impor pakaian bekas. Lalu permohonan dukungan dari KemenKopUKM, dan siap membantu report akun social commerce (TikTokShop) pakaian bekas impor, serta laporan modus impor pakaian bekas di Batam.(rls)