Kerusakan jalan di Kabupaten Karawang menjadi kekhawatiran bagi para pengendara lantaran bisa mengakibatkan kecelakaan, salah satunya yaitu di ruas jalan Tanjungpura - Rengasdengklok kedapatan banyak sekali jalan yang berlubang serta bergelombang, Jalan Layapan Telagasari - Tempuran hingga Jalur Syekh Quro dan Pangkalan.

Foto : Ilustrasi

Praktisi Hukum dari Kantor El-Dialogis, Alende Maryadi, SH menyoroti banyaknya lubang di ruas jalan, khususnya Tanjungpura - Rengasdengklok yang berpotensi membuat celaka para pengguna jalan.
Menurutnya, pengguna jalan yang mengalami kecelakaan tunggal karena jalan rusak bisa melakukan gugatan kepada Dinas Bina Marga Jawa Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

"Bisa digugat, gugatan yang ditujukan ke Dinas Bina Marga Jawa Barat melalui Dinas PUPR Kabupaten Karawang dengan gugatan perdata melawan hukum dengan dasar UU Lalu Lintas," kata Alende Maryadi, SH, Jumat (03/03/2023).

Ia juga menjelaskan, penggugat ataupun pengguna jalan yang mengalami kecelakaan bisa menggugat menggunakan Pasal 1365 KUHP sebagai dasar gugatan serta gugatan perdata bisa menggunakan UU Nomor 22 Tahun 2019 Pasal 24 Tentang Lalu Lintas.

"Misalkan ada orang yang mengalami kecelakaan, Langkah pertama yaitu harus dilakukan adalah menyiapkan alat bukti yaitu bisa berupa foto jalan yang rusak, foto kecelakaan, orang saksi yang melihat saat kejadian, serta nota bengkel untuk perbaikan kendaraan," ujarnya.

Kemudian, Praktisi Hukum El-Dialogis, Alende Maryadi, SH. juga mengatakan, setelah penggugat ataupun orang yang mengalami kecelakaan tersebut menyiapkan alat bukti dan penggugat bisa melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri setempat serta mengajukan gugatan Class Action Ke Pengadilan Negeri yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang.

"Bisa melayangkan surat somasi dan bisa layangkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri setempat atas nilai kerugian yang diakibatkan jalan rusak, dan mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri yang ditujukan Kepada Pemerintah Kabupaten Karawang," pungkasnya. 

Sementara itu, Ketua Jamaah NU Karawang KH Ahmad Ruhiyat Hasby dalam Jejaring Facebook sebelumnya mengabarkan kabar duka dari salah seorang karyawan perempuan asal Desa Ciwulam Kecamatan Telagasari yang harus meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal karena menghindari jalan yang berlubang di jalan pinayungan Telukjambe Timur. Almarhumah sebut Kiai Utang, berangkat dari rumah di kampung Poponcol desa Ciwulan kecamatan Telagasari menuju tempat kerja di kawasan industri Suryacipta dengan mengendarai sepeda motor. Almarhumah atas nama Siti Nurhasanah itu, bekerja untuk membantu ayahnya  yang sudah tidak mampu bekerja karena sakit bertahun-tahun, sementara ibunya kini bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Timur Tengah.  

"Atas kejadian ini, saya juga berpesan kepada para pejabat terkait untuk segera memperbaiki jalan yang rusak di seluruh Karawang, agar kejadian serupa tidak terulang lagi, "pesannya. (Rd)