Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat meminta pengurus partai politik (parpol) di daerah ini untuk rutin melaporkan perubahan data keorganisasian.

Foto ilustrasi : Kegiatan Parpol di Tanah Air

Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Andika Dwi Prasetya mengatakan hal tersebut dibutuhkan agar pangkalan data tersedia secara akurat dan mutakhir yang  meliputi data, alamat kantor, dan susunan kepengurusan partai politik berbadan hukum.

 

"Ini salah satu upaya Kemenkumham Jabar dalam memenuhi ketersediaan pangkalan data (database) yang akurat dan mutakhir terkait alamat dan kepengurusan partai politik di daerah ini," kata Andika di Bandung, Jumat.

 

Dia menjelaskan Kemenkumham Jabar sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham RI mengemban kewenangan pengadministrasian partai politik mulai dari pendirian, perolehan status badan hukum, perubahan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART), hingga pembubaran.

 

Dengan demikian, kata dia, informasi kepengurusan dan alamat partai politik sangat penting untuk para pemangku kepentingan lain dalam mengemban tugas dan fungsi terkait penyaluran anggaran dan kualifikasi partai politik dalam keikutsertaan pada Pemilihan Umum 2024.

 

Andika mengatakan pemutakhiran data keorganisasian telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

 

Menurutnya, peran partai politik memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional, terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis dan berubah.

Jika kapasitas dan kinerja partai politik dapat ditingkatkan, menurutnya, hal ini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik.
 

"Salah satu wujud pelibatan masyarakat dalam proses politik adalah pemilu. Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu," kata Andika.(Ant)