Pembahasan revisi kedua Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Dengan telah diberikannya pandangan Fraksi-Fraksi DPR RI pembahasan mekanisme dan jadwal pembahasan serta pembahasan materi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dapat kami sampaikan bahwa pemerintah siap untuk tindaklanjuti sampai dengan selesainya pembahasan revisi UU ITE ini dengan cepat,” kata  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin (10/4/2023). 

Foto : Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate

Menkominfo Johnny menegaskan, pemerintah siap menindaklanjuti setiap masukan yang disampaikan anggota dewan.

Bahkan, Pemerintah telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pemerintah untuk pembahasan revisi UU ITE, melalui Keputusan Menkominfo Nomor 120 tahun 2023.

“Panja akan dipimpin oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo dan Dirjen Peraturan Perundangan KemenkumHAM. Selama pembahasan juga turut melibatkan Tim Siber Polri,” ungkap Menkominfo..

Menurut Johnny, UU ITE memuat dua materi pokok pengaturan, yakni penyelenggaraan sistem transaksi elektronik dan pengaturan tentang cybercrime

“(Pembahasan itu) Merujuk pada Budapest Convention on Cybercrime serta memperbaharui ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks ruang siber pada ketentuan hukum pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut Menkominfo Johnny menjelaskan, diskusi publik mengenai revisi kedua UU ITE telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada September dan Desember 2022 lalu.

Dari dua diskusi tersebut, terdapat masukan bahwa RUU ITE perlu menyertakan norma restorative justice, yang akan dimuat dalam dua bagian regulasi tersebut.

“Usulan itu direncanakan dimuat dalam dua bagian UU ITE yakni keadilan restoratif berupa upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan, dimana bagian penjelasan dimana bentuk aplikasi restorative justice yang dimaksud adalah penyelesaian di luar pengadilan,” jelas Johnny.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, menambahkan, sudah ada 38 DIM RUU ITE yang akan dibahas oleh pemerintah dan DPR RI mendatang.

“Kami sampaikan bahwa jumlah DIM RUU sebanyak 38 DIM yang terdiri dari atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional tujuh DIM, dan usulan perubahan substansi 24 DIM. Selain itu, terdapat 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi serta DIM Penjelasan sebanyak 26 DIM,” tutup Abdul Kharis.(rls)