Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Arianti Anaya mengatakan seruan pemberlakuan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter berlaku seumur hidup tetap mensyaratkan pemenuhan kebutuhan berkala untuk menjaga kualitas dan mutu pelayanan.

Foto ilustrasi : Perawat dan Dokter

"Jadi, tidak benar isu yang beredar, jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktik dokter dukun atau dokter tremor, atau dokter abal-abal, karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktik yang terjadi saat ini. Jadi, kualitas mereka tetap terjaga,' kata Arianti Anaya di Jakarta, Senin.


STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Pemerintah mengusulkan agar STR berlaku seumur hidup melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang kini sedang dalam proses pembahasan.

Meski berlaku seumur hidup, kata Arianti, kualitas layanan akan tetap terjaga melalui sistem pemenuhan kebutuhan berkala yang wajib ditemui saat perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP).

Bedanya, sertifikat kompetensi nantinya melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap 5 tahun. STR seumur hidup bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala. Persyaratan kompetensi akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) seperti yang berlaku saat ini, sehingga kualitas dokter dan nakes akan tetap terjaga,” katanya.

Arianti mengatakan saat ini dokter dan tenaga kesehatan wajib mengurus perpanjangan STR dan SIP setiap 5 tahun sekali, termasuk dengan biaya yang timbul selama proses birokrasi, validasi, dan rekomendasi dari otoritas terkait. “Jadi, nanti

yang diperpanjang cukup SIP saja.Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani, sehingga mereka bisa dengan tenang menjalankan tugas mulia mereka,” katanya.(Ant).