Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Karawang, Suwandi AP mengaku sudah memberikan telaah soal kebijakan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) 100 persen bagi pemilik lahan sawah kurang dari 2 hektar. Sehingga, telaah dan rekomendasi hingga alternatif kebijakan yang sudah tersampaikan berbuah lahirnya Perbup Nomor 12 Tahun 2022. 
Namun, di akui Suwandi, masih kurangnya sosialisasi komperhensif di lapangan perlu penajaman lagi, karena kebijakan bagi para petani kecil ini harus di pastikan tersampaikan dan bisa memperingan beban biaya produksi pertaniannya.
Foto : Suwandi AP

"Peran serta kami adalah menelaah, memberikan rekomendasi maupun alternatif kebijakan. Wal hasil, Alhamdulillah sudah terbit soal pengurangan PBB 100 persen bagi petani pemilik lahan kurang dari 2 hektar, tinggal terus di pertajam di lapangan, meskipun sudah berjalan sejak 2022 kemarin, " Katanya, Senin (10/4/2023). 

Lebih jauh ia menambahkan, Pemkab Karawang sudah dengan masif mensosialisasikan kepada stakeholder terkait sejak perbup ini terbit, baik kepada para Kepala Desa, Bendahara Koordinator PBB, Pihak Pertanian hingga Muspika Kecamatan. Tinggal saat ini, terus pertajam di lapangan agar semakin banyak pengajuan yang formatnya sudah dibuat, terkhusus bagi petani pemilik lahan kurang dari 2 hektar.

"Format Permohonan pengurangan pajak ini kan sudah ada, silahkan di ajukan, nantinya di validasi Bapenda, sehingga OPD ini yang berhak menolak dan atau diterima. Cukup KTP, Legalitas lahan minimal AJB dan dokumentasi lahannya, karena saat validasi bisa lebih bisa kurang luas lahannya, " Pungkasnya. (Rd)