Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Saiful Mujab mengatakan sebanyak 1.167 calon haji lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya, wajib melakukan penyelesaian pembayaran biaya haji.

Foto ilustrasi - Kegiatan Hajian

"Berdasarkan data, ada sebanyak 1.167 jamaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya," ujar Saiful Mujab dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Saiful mengatakan masa pelunasan biaya haji reguler yang telah dibuka sejak 11 April 2023 akan berlangsung hingga 5 Mei 2023.

"Nah, bagi mereka ini, ada kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) per embarkasi dengan jumlah setoran lunas BIPIH ditambah virtual account. Jumlahnya dalam kisaran 9 sampai 24 jutaan rupiah," kata dia.

Sementara bagi jamaah lunas tunda yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan, cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH.

Ia mengatakan hingga 28 April 2023, sebanyak 157.375 orang telah melakukan pelunasan biaya haji 2023. Jumlah tersebut terdiri dari 145.071 orang berhak lunas 2023 dan 4.267 orang lansia prioritas.

"Termasuk yang telah melakukan pelunasan juga sebanyak 59 petugas haji daerah, 162 pembimbing KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah), dan 7.816 jamaah haji cadangan," katanya.(ant)