Penyelanggaraan pemerintahan di indonesia, mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan maupun desa, termasuk instansi vertical lainnya dilaksanakan oleh aparatur pemerintah secara individu dan oleh organisasi sesuai tugas pokok dan fungsinya, dengan tujuan sebagaimana diamanatkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk memejukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut dalam ketertiban dunia.(14/5/23).

Dalam penyelenggaraan tugas fungsi pemerintahan, terdapat norma norma, nilai, kode etik kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjadi patokan umum, apakah peyelenggaraan itu layak, pantas atau tidak.

Apabila penyelenggaraan pemerintahan itu sesuai dengan nilai, kode etik yang ada, maka penyelnggaraan itu dapat dikatakan baik, tettapi sebaliknya bila bertentangan, maka penyelenggaraan pemerintahan itu akan menjadi tidak baik pula, atau menjadi sebuah kesewenang-wenangan bahkan bisa mencapai arogan.

Dari segi keilmuan konsep penyeleggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan, terdapat pada etika pemerintahan. Etika merupakan pegangan praktis berupa prinsip prinsip dan system nilai atau norma etik yang dijadikan pegangan seseorang atau sekelompok orang dalam menjalankan kehidupan sehari hari. Joko Widodo (2007:48) mengatakan bahwa etika merupakan seperangkat prinsip nilai moral yang dapat dijadikan standar, pedoman, referensi atau acuan orang orang untuk berprilaku dalam kelompok-kelompok sosial tertentu.

Bagi umat beragama, norma norma agama merupakan standar atau patokan dalam menjalankan kehidupan berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. Bahkan, dapat dikatakan bahwa adab berada di atas ilmu, begitu juga Pancasila sebagai dasar Negara, menempatkan konsep manusia beradab setelah konsep ketuhanan yang maha esa. Kita tahu bahwa Pancasila sampai saat ini masih menjadi falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Notonegoro (1996:94) mengemukakan bahwa Pancasila adalah salah satu norma yang berlaku umum di dalam tata kehidupan bangsa dan Negara Republik Indonesia.

Bagi individu atau aparatur etika pemerintahan merupakan sikap yang baik dalam melaksanakan pelayanan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Dr. H. M. Labolo (Etika Pemerintahan 2016 : 103) yang mengutip pendapat mertins jr, bahwa pedoman bagi public service terdapat empat hal yang harus dijadikan pedoman, pertama equality yaitu perlakuan sama atas pelayanan yang diberikan, tanpa memandang afisiliasi politik, status social, etnis, agama dan lain sebaginya. Kedua equity yaitu berlaku adil, sesuai pelayanan yang dibutuhkan, ketiga loyality adalah kesetiaan yang diberikan kepada konstitusi, hokum, pimpinan, bawahan dan rekan kerja, dimana satu dan lainnya saling berkaitan. Dan ke empat adalah responsibilyti, yaitu bertanggung jawab atas semua yang dikerjakan, dan harus menghindari dari “sekedar melaksanakan perintah atasan”

Bagi organisasi, terutama organisasi pemerintah, etika pemerintahan merupakan tuntunan bagi setiap anggota organisasi untuk dapat membentuk budaya organiisasi yang sejalan dengan tujuan organisasi dalam rangka mencapai visi misi yang ingin dicapai, lebih jauh lagi yitu untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana dikekukakan sebelumnya sesuai amanat Pembukaan UUD 45 yaitu untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut dalam ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

Berdasarkan tugas pemerintahan Negara, maka penyelenggaraan pemerintahan yang beik telah dikemukakan oleh Undang-Undang Nomor 28 tahun 2000 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, dimana dijelaskan bahwa asas asas umum pemerintahan mencakup :

1.Asas Kepastian Hukum, yaitu asas dalam Negara hokum yang mengutamakan landasan paraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara.

2.Asas tertib penyelenggara Negara, adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara Negara.

3.Asas Kepentingan umum yaitu asas mendahulukan kesejahteraan umum yang berdasarkan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.

4. Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara.

5.Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara Negara.

6.Asas profesionalitas yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

7.Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhirdari kegiatan penyelenggara Negara harus dapat dipertangungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Asas asas umum pemerintahan yang ditetapkan undang-undang tersebut, tidak terlepas dari perubahan dan paradigma baru yang dikenal dengan good governance atau kepemerintahan yang baik. Dalam rangka mencapai good governance, sebagai pelaksanaan dari etika pemerintahan, baik boleh individu maupun organisasi, maka diluncurkanlah pondasi baru bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) , sesuaidengan surat edaran Menteri PANRB nomor 20 tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan employer Branding ASN.

Foto : H.Suwandi,AP

Adapun pondasi baru ASN dimaksud adalah BerAKHLAK yaitu dengan Core Values :

1. Berorientasi Pelayanan.

•Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat

•Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan

•Melakukan perbaikan tiada henti

2.Akuntabel.

•Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin dan beritegritas tinggi.

•Menggunakan kekayaan dan barang milik Negara secara bertanggungjawab, efektif dan efesien.

•Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

3. Kompeten

•Meningkatkan Kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.

• Membantu orang lain belajar

•Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik

4. Harmonis.

•Menghargai setiap orang apapun latarbelakangnya

• Suka menolong orang lain

•Membangun lingkungan kerja yang kondusif

5. Loyal.

•Memegang teguh idiologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI serta Pemerintahan yang sah.

• Menjaga nama baik sesame ASN, pimpinan, instansi, dan negara

•Menjaga rahasia jabatan dan Negara

6. Adaptif.

•Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.

•Terus berinovasi dan mengembangkan kreatifitas.

• Bertindak proaktif.

7. Kolaboratif

•Memberi kesempatan kepada berbagai fihak untuk berkontribusi.

•Terbuka dalam bekerjasama untuk menghasikan nilai tambah.

•Mengerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.

Sedangkan Employer Branding yang dimaksud oleh surat edaran tersebut adalah “Bangga Melayani Bangsa “ .

Jika core values dan employer branding tersebut dilaksanakan dengan baik oleh individu aparatur maupun organisasi pemerintah, maka kita pasti bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing masing terutama dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, dengan adab dan etika yang baik sesuai dengan nilai serta filosofi baik agama maupun Negara.

Akhirnya semoga kita sebagai individu aparatur dan bagian dari organisasi pemerintahan, dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi kita dengan baik, sesuai core values pondasi ASN, sehungga dapat memberikan kesan yang baik bagi masyarakat sebagai pengguna pelayanan dari pelaksanaan tugas dan fungsi kita dalam menyelanggakan sebagian tugas pemerintahan.(rls).

Penulis : H.Suwandi,AP

Pekerjaan:Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Karawang