Miftah Farid, Ketua KPUD Karawang resmi mundur dari jabatannya pada Minggu (7/5/2023). Mundurnya Ketua KPUD itu, mengejutkan banyak pihak, karena situasanya tengah dalam tahapan proses pemilu 2024 berlangsung.
Foto : Ketua KPUD Karawang Miftah Faridl Mundur


Atas dasar ini pula, Komisi 1 DPRD Karawang berharap segera ada penunjukan Plt Ketua KPUD demi kelancaran proses Pemilu yang tanpa kekosongan pimpinan penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten tersebut.

"Segera lakukan proses penunjukan Plt Ketua KPU agar tidak mengganggu jalannya Tahapan Pemilu 2024, " Kata Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Asep Saepudin Zuhri, Senin (8/5/2023).

Menurut Zuhri, pengundurkan diri Ketua KPU Karawang itu haknya, tidak bisa dihalang-halangi siapapun. Namun yang perlu diperhatikan, karena SK Ketua KPU Karawang habis pada 7 Oktober 2023, maka setelah surat pengunduran Ketua KPU Karawang diterima oleh KPU RI, maka selanjutnya akan ditunjuk Plt Ketua KPU Karawang dari empat komisioner yang tersisa.

“Tata cara penunjukan Plt Ketua KPU Karawang, saya belum tahu regulasinya, apa ditunjuk oleh KPU RI, KPU Provinsi atau dipilih lagi oleh Anggota KPU Karawang yang ada,” ungkapnya.

Diakui Zuhri, bahwa selama ini kinerja Miftah Farid sebagai Ketua KPU Karawang sangat diapresiasi.

“Alhamdulillah, kerjanya baik dan kompak dengan seluruh komisioner KPU Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (Rd)