Soal laporan dugaan keterlibatan anak buahnya pada kasus sepasang pasangan suami-istri (Pasutri) yang viral karena diduga merasa tertipu hingga milyaran rupiah lantaran menjanjikan dapat meluluskan anak si pasutri di dalam penerimaan Bintara Polri TA 2022, pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang bakal laporkan balik pelapor karena diduga telah mencemarkan nama baik institusinya dengan menyeret salah satu anak buahnya di kasus tersebut.

Hal itu seperti yang disampaikan Sekretaris Dishub Karawang, Rakhmat Gunadi, di Karawang pada Rabu (24/5) petang.

"Setelah kami berdiskusi dengan tim bagian hukum di Dishub Karawang soal laporan keterlibatan anak buah kami pada kasus dugaan penipuan terhadap rekrutmen penerimaan Bintara Polri TA 2022 oleh korban berinisial MT, maka kami tegaskan bahwa kami bakal melaporkan balik pelapor," ungkap Gunadi.

Untuk diketahui bersama, baru-baru ini Polres Karawang melakukan pengungkapan kasus penipuan pendaftaran rekrutmen Polri jalur Bintara terhadap korban sepasang suami-istri (pasutri) asal warga Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Karawang.
Sekretaris Dishub Karawang, Rakhmat Gunadi

Dalam perkara itu, penyidik Unit III di Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Karawang telah menentapkan satu orang tersangka dengan inisial (DLS) dalam kasus yang dilaporkan oleh sepasang suami-istri bos pengusaha boneka di Karawang.

"Jadi sudah jelas dong bahwa anggota kami di Dishub Karawang ini tidak terlibat pada kasus dugaan penipuan dalam rekrutmen terkait (penerimaan Bintara Polri TA 2022)," tegasnya.

Karenanya, lanjut Gunadi, usai pihak kepolisian berhasil menangkap dan menetapkan satu orang berinisial DLS sebagai tersangka dan anak buahnya berinisial JJ tidak terbukti terlibat hingga statusnya hanya sebagai saksi oleh penyidik pada kasus itu, maka hal tersebut yang akan dijadikan dasar pihaknya untuk melaporkan balik korban.

"Ya seperti yang saya sampaikan sebelumnya, jika anggota kami berinisial JJ tidak terbukti bersalah, maka kami akan melaporkan balik korban karena diduga telah mencemarkan nama baik anggota (JJ) dan instansi kami di Dinas Perhubungan Karawang ke Sat Reskrim Polres Karawang. Terlebih status JJ saat ini ditetapkan sebagai saksi karena tidak terlibat pada dugaan kasus penipuan itu," jelasnya.

"Kenapa pelapor menyangkut pautkan keterlibatan JJ dengan nama instansi kedinasan, padahal saat JJ bertindak itu tidak mengatasnamakan atau membawa embel-embel instansi kedinasan. Dan hal itu yang sangat kami sesalkan dalam kasus tersebut, sehingga kami atas instansi di Kedinasan Perhubungan akan melaporkan balik pelapor," tegas Gunadi.

Disinggung terkait dengan proses transaksi permintaan uang yang diduga dilakukan oleh DLS bersama JJ kepada pasutri itu, Gunadi menyebut bahwa peran dari petugasnya itu hanya sebatas mengenalkan DLS dengan pasutri itu dan tidak lebih. Bahkan tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan sudah memberikan sejumlah uang kepada DLS.

"Silahkan saja dibuktikan kaitan proses hukum yang dilaporkan oleh pihak korban ini, silahkan dilanjutkan sejauh mana nanti proses kelanjutan hukumnya itu," terang dia.(gj)