Kegiatan penertiban PKL di sekitar Pasar Cilamaya telah dilaksanakan pada Hari Jumat 28 April 2023 Pukul 22 .00  sampai 03.00 Wib dini hari. Personil Sat Pol PP Kecamatan Cilamaya melaksanakan penertiban lapak PKL yang terdapat di depan dan bahu jalan Pasar baru Cilamaya yang di anggap mengganggu K3.


Foto : Anggota Pol PP Cilamaya Wetan Saat Melakukan Penertiban PKL Pasar Cilamaya yang Melanggar K3


Penertiban ini merupakan tindaklanjut dari pengaduan masyarakat terkait dengan keberadaan pedangan kaki lima yang menganggu ketentraman dan ketertiban umum terutama bahu lintas jalan.
Totong Dadang, Kasi Trantib Kecamatan Cilamaya Wetan mengatakan, penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, khususnya masyarakat Cilamaya wetan Kabupaten Karawang.

“Kami menindaklanjuti apa yang disampaikan masyarakat untuk mengecek adanya pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan, maksud kami silahkan berjualan tetapi juga harus menjaga kebersihan, keindahan, dan kerapian (K3), jadi jangan sampai menimbulkan dampak negatif,” Katanya.

Pihaknya mengatakan bahwa, penertiban kali ini berfokus pada pedagang kaki lima yang berada  di bahu bahu jalan  pasar Cilamaya,
"Berjualan di bahu jalan sangat mengganggu lalu lintas apalagi jalan sempit, hal ini juga akan berdampak pada kemacetan," ungkapnya.

Sehingga pihaknya berencana untuk menata ulang area mana saja yang boleh digunakan untuk berdagang. Artinya, kami tertibkan untuk tidak berjualan di area Bahu jalan, secara otomatis hanya berada pada satu sisi. Ia juga menegaskan menegaskan kepada semua pedagang kaki lima agar tertib dalam berjualan. Seperti ditikungan jalan, area parkir, dan tempat yang semestinya tidak untuk berjualan.

"Jika kedapatan yang melanggar, Satpol PP akan terus melakukan peneguran dan jika sudah 3x peneguran maka pelangar akan dibuatkan sanksi tegas atau surat tertulis," lanjut Totong. (Rd)