Aparat Desa Diminta Gelar Pelayanan Online dan Offline
"Mudah-mudahan pelayanannya ada yang offline ada online. Kita harus merawat ikatan kekeluargaan maka harus offline. Tapi untuk promosi produk, potensi desa maka harus memanfaatkan digital agar orang di luar Halmahera Utara bisa mengetahui dan mengenal lebih dalam,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes PDTT). Taufik Madjid, pada Kamis (20/7/2023).
Taufik mengatakan, sistem offline berfungsi untuk memperkokoh kerukunan, menjadi ruang pertemuan, merawat perjumpaan sosial, dan interaksi antara perangkat desa dengan warga maupun antar sesama warga sehingga memperkuat kohesivitas sosial.
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes PDTT). Taufik Madjid, |
Sedangkan sistem online berfungsi sebagai upaya meningkatan ekonomi masyarakat desa dengan melakukan inovasi digital dan mempromosikan serta mempublikasikan potensi maupun keunggulan yang dimiliki desa.
“(Mempublikasikan keunggulan desa,red) itu harus dilakukan dengan ekosistem digital," tutur Sekjen Kemendes PDTT.
Dia juga menyinggung pentingnya pemanfaatan Dana Desa sesuai prioritas dan kebutuhan serta kondisi di desa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
"Angka pengangguran kita masih tinggi. Maka dana desa harusnya diputar ke desa untuk menyerap tenaga kerja yang ada di desa supaya menambah penghasilan keluarga," jelasnya.(red)