Breaking News
---

Di Zaman Digital, Secara Resmi Kemdikbud Rilis Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah Online

Pada tanggal 20 Juli 2023, melalaui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan sistem pengangkat kepala sekolah dan pengawas sekolah (KSPS) secara berani.(23/7/23).


Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan bahwa sistem pengangkatan kepala sekolah secara online ini memberikan solusi atas kesulitan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan lain dalam proses seleksi calon kepala sekolah.


Foto : Mendikbud Nadiem Makarim


Sistem ini dapat diakses melalui tautan https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/ . Nadiem menjelaskan bahwa tujuan dari sistem pencabutan kepala sekolah adalah untuk memudahkan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan lain dalam mengidentifikasi kebutuhan dan proses pencabutan kepala sekolah.


Pada saat ini merupakan tahap perilisan perdana, sistem Pengangkatan KSPS ini hanya digunakan untuk seleksi Kepala Sekolah, namun pada tahap pengembangan selanjutnya, akan tersedia fitur untuk seleksi pengawas sekolah.


Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa platform ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan setiap sekolah di daerah dalam memperoleh kepala sekolah yang sesuai.


Dinas Pendidikan dapat melakukan akses data kebutuhan kepala sekolah pada daerahnya yang telah terkoneksi dengan DataPokok Pendidikan dan dapat diperbarui secara langsung sesuai dengan kondisi lapangan.


Selain itu, sistem ini juga terintegrasi dengan platform Merdeka Mengajar. Para calon kepala sekolah dapat menerima informasi undangan seleksi dari dinas dan mengunggah file melalui platform Merdeka Mengajar, mempermudah proses seleksi mereka.


Adanya Sistem KSPS dengan berani ini, pihak pengambil keputusan dan Dinas Pendidikan dapat menyeleksi calon kepala sekolah secara lebih tersembunyi, efektif, dan terintegrasi.


Mereka dapat mengakses ketersediaan data calon kepala sekolah yang berkualitas dan sesuai dengan regulasi, termasuk dari Guru Penggerak, guru yang telah mengikuti diklat CKS, dan guru berpotensi lainnya.


Semua proses pengangakta kepala sekolah dengan model terbaru ini terdokumentasi dalam satu platform digital yang terintegrasi.


Nadiem menyampaikan bahwa Guru Penggerak yang telah memenuhi syarat untuk menjadi kepala sekolah dapat langsung diangkat tanpa perlu menjalani tugas sebagai pelaksana terlebih dahulu.


Proses pengangkatan kepala sekolah ini telah disesuaikan dengan Permendikbudristek No 40 tahun 2021, yang merupakan regulasi yang mendukung Guru Penggerak untuk menjadi pemimpin pembelajaran setelah menyelesaikan Pendidikan Guru Penggerak.


Selanjutnya, Nadiem menjelaskan bahwa jika ada Guru Penggerak yang telah diangkat menjadi kepala sekolah dan belum memenuhi kebutuhan kepala sekolah, pemerintah daerah dapat menugaskan guru-guru PNS, ASN, atau PPPK yang telah memenuhi syarat untuk mengisi posisi tersebut,(rls).

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan