Breaking News
---

Buntut Pembangunan Jalur Kereta Api, Enam ASN Kemenhub Diperiksa KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi Tindak Pindana Korupsi (TPK) suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait Pembangunan Jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa- Sumatera T.A 2018-2022.(20/7/23).

Foto ilustrasi ; Proyek kereta api di Sulsel merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN).

“Enam saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK berstatus ASN pada Kemenhub atas nama Nur Setiawan, Anshari, Robby Kurniawan, Dandun Prakosa, Irvan Ariestiana, dan Rode Paulus Gaguk,” terang Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).

Lanjut Ali, para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan beberapa proyek pengadaan di Kemenhub termasuk penentuan besaran alokasi anggarannya.

Sebelumnya, tim penyidik, pada (13-14/4/2023) telah selesai melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di antaranya di wilayah Jakarta, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Empat lokasi tersebut adalah Kantor Kementerian Perhubungan, Kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Rumah kediaman para Tersangka, dan Kantor pihak swasta yang menjadi rekanan,” ujar Ali.

Sambung Ali, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen terkait proyek di Dirjen Perkeretaapian. “Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan USD274.000 Atau seluruhnya setara senilai Rp5,6 miliar,” papar Ali.

Ali juga mengatakan, analisis berikut penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. “Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan,” terangnya. (res/rls).

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan