Breaking News
---

Kabareskrim : Polri Selamatkan 2.149 Orang Terkait Kasus Perdagangan Manusia

Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menyelamatkan 2.149 korban yang menjadi target perdagangan manusia.

Hal tersebut diungkapkan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada melalui keteranganya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, (20/7/2023).


Foto : Kabareskrim Komjen Wahyu Widada

Hingga saat ini, tegas dia, Satgas TPPO telah menangkap lebih dari 800 tersangka terkait kasus perdagangan orang di seluruh Indonesia.

Menurut dia, sejak dibentuknya Satgas TPPO pada 10 Juni 2023, tercatat sebanyak 699 laporan mengenai kasus perdagangan orang.

Sebagai respons atas laporan tersebut, Satgas TPPO berhasil melakukan penangkapan 829 tersangka, dan menyelamatkan 2.149 korban yang menjadi target perdagangan manusia.

Menurut Komjen Wahyu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat mengutamakan upaya pemberantasan TPPO.

Kapolri memerintahkan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku perdagangan orang guna memberikan perlindungan maksimal bagi para korban.

“Pengusutan kasus TPPO tidak akan berhenti sampai di sini, kami akan terus mengembangkan upaya pencegahan dan penindakan untuk memberantas perdagangan orang. Fokus kami adalah untuk melindungi keselamatan warga negara,” kata Wahyu Widada.

Satgas TPPO, jelas dia, di bawah kepemimpinan Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, aktif melakukan koordinasi dan tindakan terpadu dalam penanganan kasus ini.

Komjen Wahyu juga mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam memberantas TPPO dengan memberikan informasi yang relevan yang dapat membantu Satgas dalam mengungkap kasus-kasus tersebut.

Selain itu, Komjen Wahyu juga menegaskan bahwa arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat jelas, tidak ada toleransi bagi oknum yang menutup-nutupi atau membantu kasus perdagangan orang.

Oleh karena itu, tegas dia, pihak berwenang siap menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan ini.

“Kami mengimbau seluruh anggota kami untuk berpegang teguh pada prinsip tidak ada beking-bekingan. Tindakan tegas akan dilakukan sesuai hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam TPPO, tanpa terkecuali,” tegas Komjen Wahyu.

Upaya pemberantasan TPPO itu merupakan bagian dari komitmen kuat Bareskrim dan Polri dalam melindungi warga negara dari ancaman kejahatan perdagangan orang.

Semua pihak pun diharapkan dapat mendukung dan berkontribusi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari perdagangan manusia.(red/rls)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan