Pasti Anda Butuhkan, Kini Informasi dari Polri Ada Dalam Gengaman Masyarakat Karawang
Berdasarkan pada Peraturan Kepala Kepolisian (Perpol) Satu Data Polri No 4 Tahun 2022 yang terbit pada tanggal 22 Maret 2022, menjadi dasar interoperability data Polri, yang membuat data bisa dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berkaitan.
Kasatlantas Polres Karawang AKP LD Habibi Ade Jama menjelaskan edukasi tersebut penting diketahui bagi pengendara. Karena itu sebagai bagian perwujudan komitmen Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.“Pastinya demi mendukung Program Quick Wins Presisi Polri”, Ungkap Kasatlantas.(30/7/23).
Dijelaskannya pula, SuperApps Presisi Polri akan menggabungkan beragam aplikasi pelayanan masyarakat yang datanya ada di kepolisian.
![]() |
Foto : Aplikasi Super Apps Presisi Polri atau Polri Super Apps |
Seperti yang diketahui, terdapat 13 layanan utama kepolisian yang bisa masyarakat akses dengan mudah diantaranya, pengaduan masyarakat, informasi daerah rawan, STNK, SIM, SKCK secara online, informasi tentang Pos Polisi hingga informasi soal e-Tilang.
“Kini, warga Karawang cuma perlu memanfaatkan satu aplikasi untuk bisa mengakses seluruh layanan kepolisian”, ucapnya Kasatlantas dengan ringan.
Nantinya, dia menyebutkan, SuperApps Presisi Polri dapat menjawab keingintahuan warga Karawang secara simpel.
Pastinya, sosialisasi tersebut demi perubahan Polri yang nyata bagi masyarakat dan semakin bertransformasi menjadi Polri yang Presisi, dan tentunya pula itu semua dalam upayanya memberikan pelayanan yang terbaik, pungkasnya.(red)