Lagi Polres Indramayu Berhasil Bekuk 3 Tersangka Pengedar Obat Tanpa Izin Edar dan Barang Buktinya
Lagi Polres Indramaya Jabar melalui tim patroli TRC Wiralodra berhasil menggagalkan upaya peredaran obat-obatan ilegal di wilayah tersebut.(31/7/23).
Dalam Operasi Antik Lodaya 2023 yang dilaksanakan di Jalan Ibu Tin, Desa Ciwatu, Kecamatan Indramayu, pada Minggu (30/07/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, tiga orang diduga sebagai pengedar obat tanpa izin edar berhasil ditangkap.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah berinisial T (38), N (29) dan R (46) warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Jabar
Mereka tertangkap basah sedang melakukan transaksi jual beli obat tanpa izin edar di lokasi tersebut.
Selain ketiga diduga pengedar tersebut, tim TRC juga berhasil menangkap seorang pembeli obat tanpa izin edar yang diketahui berinisial A (29) warga Kecamatan Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim memberikan apresiasi atas keberhasilan tim TRC dalam mengungkap kasus pengedaran obat tanpa izin edar ini.
Kapolres Indramayu juga sampaikan himbauan agar masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan mereka.
Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Antik Lodaya 2023, yang menunjukkan komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran narkotika, tandasnya,
Para tersangkanya saat ini telah diserahkan ke Piket Sat Narkoba Polres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran obat-obatan ilegal guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu.” Tegasnya. (Red/PK).