Breaking News
---

Tak Sesuai SK Penempatan Bupati, Otak - Atik Kepsek SD di Lemahabang Bikin Resah

Sejumlah Kepsek SD memang sudah di Lantik dalam kegiatan rotasi awal tahun 2023 kemarin. SK yang di turunkan Bupati Karawang, tentu mencantumkan penempatannya. Namun, lain hal nya di Kecamatan Lemahabang, dimana beberapa Kepala SD, harus di otak - Atik lagi penempatannya 'tak sesuai' SK Bupati dengan dasar Surat Perintah Tugas yang di terbitkan Disdikpora Karawang atas rekomendasi Koorwilcambidik setempat. 

Lalu, bagaimana legalitas penandatanganan pada ijazah siswa hingga gaji dan pencairan BOS ? Apakah Kepsek definitif harus sesuai SK Penempatan Bupati sesuai pelantikan awal atau bisa lolos dengan SP Disdikpora yang di rekomendasikan Koorwilcambidik? ..
Foto : hanya ilustrasi


"Ada tiga SD di Lemahabang yang bikin bingung, pertama dalam SK Bupati Kepsek SDN Pulomulya 1 adalah Acep Supriyadi tapi di SP Disdikpora bertugas di SDN Lemahmukti II, kemudian SDN Lemahmukti II yang dalam SK Bupati harusnya di tempati Ahmad Hariri, tapi di tugaskan oleh SP Disdikpora di SDN Pasir Tanjung 3, nah di SDN Pasirtanjung 3 ini dalam SK Bupati seharusnya di isi atas nama Sehabudin, tapi justru dalam SP beda lagi, karena di tugaskan di SDN Pulomulya 1. 

Yang jadi pertanyaan, SK Bupati kok bisa ya di patahkan sama Surat Tugas Kadisdikpora dari Januari sampai sekarang ? Bagaimana legalitas tandatangan Kepseknya di Pencairan dana Bos, atau mungkin Ijasah siswa nantinya, karena yang jadi pra syarat itu biasanya yang sesuai SK Bupati soal penempatannya, " Ungkap Sumber yang meminta di rahasiakan namanya, Kamis (20/7/2023).

Di konfirmasi, Koorwilcambidik Lemahabang Samson Atmaja belum memberikan balasannya sampai berita ini di tulis. 

Sementara di temui di ruang kerjanya, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Lemahabang Abdul Qodir mengatakan, soal rotasi ini ia sudah mengingatkan sebelumnya bahwa Surat Perintah (SP) Disdik biasanya di terbitkan kalau ada kekosongan Kepada Sekolah di satu satuan pendidikan, sehingga keluar SP menjalankan tugas tambahan sebagai Plt di sekolah yang kosong. Tapi, kalau SP di keluarkan dengan kondisi sekolah yang tidak kosong, dirinya juga bingung apa yang menjadi dasarnya. Lebih dari itu, SK Bupati soal penempatan, memang seharusnya itu di tempatkan semestinya sesuai SK awal, sebab jika menggunakan SP Disdikpora, dalam satu waktu khawatir tersandung gugatan hukum jika yang menandatangani Ijasah adalah Kepsek yang bukan berdasarkan SK Bupati, begitupun gaji dan urusan BOs di Bank misalnya. 

"K3S sudah berikan masukan pada koorwilcambidik, agar semua penempatan menyesuaikan dengan SK Bupati yang dari awal, karena SP Disdik kurang kuat, karena di terbitkan dalam kondisi sekolah yang sedang tidak kosong Kepsek, " Ungkapnya. (Rd)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan