Breaking News
---

Akibat Tawuran Antar Pelajar SMK, Satu Terlaku Berat Disabet Clurit dan Puluhan Pelajar Diserahkan ke Dinas Sosial Untuk Rehabilitasi

Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil menangkap pelaku pembacokan saat aksi tawuran antar pelajar SMK yang terjadi di Jalan alternatif Klapanunggal, Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.(09/8/23)/


Peristiwa krimnal tersebut terjadi pada hari Kamis, 3 Agustus 2023.

Foto : Jajaran Polsek Klapanunggal dan Polres Bogor saat memberikan keterangan ke awak media

Pelaku MRH (18) berstatus sebagai pelajar dari salah satu SMK di wilayah Cileungsi. dia melalukan aksi pembacokan dengan senjata tajam jenis clurit yang mengakibatkan jatuh korban RAN (16), seorang pelajar SMK dari Klapanunggal, Cilengsi, Bogor.

Korban RAN mengalami luka pada bagian wajah, tangan dan punggung.

Akibat perbuatan dari pelaku tersebut pada saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit .

Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, kejadian krimal tersebut bermula dari adanya aksi tawuran antara oknum pelajar dari SMK Klapanunggal dengan oknum pelajar SMK dari Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Pelaku aksi tawauran dari dua sekolah tersebut sudah merencanakan melalui media sosial instagram dan puncaknya aksi tawuran tersebut terjadi pada 3 Agustus, sekitar pukul 07.00 WIB pagi.

Korban yang saat itu mengendarai sepeda motor terjatuh kemudian dikeroyok oleh oknum-oknum pelajar dengan menggunakan tangan kosong dan senjata tajam.

Dari pengungkapan kasus tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa dua seragam sekolah SMK di Cieungsi, satu seragam sekolah SMK di Klapanunggal, enam buah unit handphone, satu unit motor, dan dua buah celuri, tegas Kompol Adhimas Sriyono Putra.

Untuk pelaku pembacokan MRH dikenakan pidana karena sudah cukup umur, dan 6 pelaku tawuran diserahkan kepada pihak Dinsos Kabupaten Bogor untuk dilakukan rehabilitasi. Karena ke- 6 pelajar tersebut masih di bawah umur dan butuh pendampingan dari kedua orangtua masing-masing.

Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi menjelaskan, dari sekitar 20 remaja telah diamankan dan tidak terlibat langsung dalam aksi tawuran tersebut.

Kami serahkan mereka kepada dinas sosial untuk dilakukan rehabilitasi dan pembinaan.

Masih kata Kopolsek, dari hasil penyidikan terhadap para pelaku tawuran ternyata mereka masih berstatus pelajar aktif dan kejadian tersebut tidak ditemukan adanya pihak alumni atau lainnya yang turut serta.

"Atas perbuatanya pelaku pembacokan MRH (18) yang cukup umur akan dikenakan dengan pasal satu 70 KUHAP pasal 80 ayat satu UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun," Pungkas Kapolsek AKP Irrine Kania Defi.

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan