Breaking News
---

Awal Tahun 2024, Pengusaha Rumah Kos di Karawang Tak Usah Lagi Bayar Pajak


Foto : Sahali Kartawijaya

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), rencanannya pembayaran pajak untuk kos-kosan atau rumah kos (rukos) yang ada di setiap Kabupaten/Kota bakal dihapuskan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang.(4/8/23).

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya saat menanggapi adanya informasi penghapusan pajak rumah kos di Kabupaten Karawang yang terhitung mulai awal tahun 2024.

"Iya benar, untuk usaha seperti rumah kos ini bakal dihapuskan dari objek pajak sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023. Mulai tahun depan, atau tepatnya terhitung mulai awal tahun 2024 nanti," ungkap Sahali saat ditemui wartawan di kompleks Plaza Pemda Kabupaten Karawang pada Kamis (3/8) malam.

Lanjut ia menjelaskan, tahun ini merupakan tahun terakhir penerapan wajib pajak terhadap rumah kos yang ada di Kabupaten Karawang. Pasalnya, kata dia, mulai Januari 2024 mendatang itu akan sepenuhnya untuk mulai dihapuskan.

"Sekarang perda nya masih disusun pansus, tapi ada batas waktu, nanti 5 Januari perda nya harus sudah berlaku" kata Sahali.

Meski kehilangan salah satu objek pajak, namun Sahali meyakini bahwa hal tersebut tidak akan terlalu berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang.

"PAD pasti berkurang, tapi tidak akan terlalu signifikan. Di sisi lain, untuk pajak rumah kos ini bukan termasuk dari bagian target pajak yang telah kami prioritaskan," jelasnya.

Seperti diketahui bersama, sebelumnya usaha rumah kos ini termasuk dalam objek pajak karena masuk dalam kategori perhotelan sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Undang-undang tersebut menjelaskan, bahwa rumah kos termasuk dalam pengertian hotel. Sehingga jika wajib pajak memiliki lebih dari 10 kamar rumah kos, maka akan dikenakan pajak paling tinggi itu besarannya mencapai 10 persen, tapi hal itu akan tetap disesuaikan dengan kebijakan disetiap daerah masing-masing," jelasnya.

Sementara setelah diterbitkannya UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD sebagaimana dijelaskan Pasal 1 angka 47, bahwa jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas penunjang lainnya.

"Dari pengertian itu, bisa disimpulkan bahwa rumah kos tidak termasuk kategori hotel. Sebab tidak dilengkapi dengan jasa makan dan minum, serta kegiatan hiburan lainnya," pungkasnya.(red/gj).
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan