Breaking News
---

Bagimana Untuk Mendapatkan Surat Rujukan dari Puskesmas, Ini Alurnya

Supaya bisa mendapatkan surat rujukan BPJS dari Puskesmas ke Rumah Sakit.(13/8/23).

Foto ilustrasi : Mobil Puskesmas di Karawang


Perlu diketahuu saat ini diberlakukan sistim kesehatan yang diterapkan BPJS adalah berjenjang. Jadi setiap peserta BPJS harus melalui prosedur yang telah ditetapkan.(13/8/23).

Contoh kita tidak bisa langsung mendapatkan penanganan dokter spesialis di rumah sakit, sebelum ke Puseksmas terlebih dahulu.

Intinya jika sakit atau masalah kesehatan yang dialami peserta BPJS masih bisa ditangani oleh Puskeamas , maka pemeriksaan dan pengobatan akan dilakukan di Puskesmas hingga tuntas.

Kecuali Puskesmas sudah tidak menangani lagi, maka peserta BPJS akan dirujuk ke rumah sakit.Jadi tidak semua masalah kesehatan harus ke rumah sakit.

Untuk mendapatkan surat rujukan BPJS Kesehatan, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan.

Salah satunya, mendapatkan surat dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP BPJS) atau Faskes Tingkat 1 untuk kemudian dirujuk ke Faskes Tingkat II.Jika peserta BPJS harus ditangani lebih lanjut, maka Faskes Tingkat II akan memberikan surat rujukan untuk Faskes Tingkat III.

Tingkatan Faskes BPJS Kesehatan

Faskes Tingkat I: puskesmas, klinik, atau dokter umum

Faskes Tingkat II: pelayanan kesehatan spesialistik yang dilakukan oleh dokter spesialis. Layanan bisa didapatkan dengan surat rujukan dari Faskes Tingkat I.

Faskes Tingkat III: pelayanan kesehatan subspesialistik yang dilakukan oleh dokter subspesialis. Layanan bisa didapatkan dengan surat rujukan dari Faskes Tingkat II.

Cara mendapatkan surat rujukan BPJS dari Puskesmas

Pasien harus datang ke Puskesmas terlebih dahulu untuk memeriksakan kondisi kesehatannya, siapkan 2 dokumen ini:

1.Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan (KIS), sebaiknya yang asli dibawa

2.Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga.

Selanjutnya, dokter di Puskesmas akan melakukan pemeriksaan.

Kemudian, dokter akan menilai apakah kita perlu mendapat penanganan lebih lanjut atau tidak.Apabila iya, maka kita akan di beri surat rujukan ke rumah sakit, dan jika tidak dokter akan memberi obat saja. Setelah mendapatkan surat rujukan, selanjutnya bisa mendatangi poliklinik di rumah sakit sesuai yang tertera pada surat rujukan BPJS.

Dokumen yang perlu di bawa saat berobat di rumah sakit ada 3 jenis yaitu:

1.Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan (KIS), tapi sebaiknya yang asli tetap dibawa

2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) dan,

3 Fotocopy Surat rujukan dari puskesmas dan yang asli.

Untuk diketahui, surat rujukan hanya diberikan atas indikasi medis dari dokter di puskesmas yang memeriksa.

Apabila sudah mendapat surat rujukan, bisa digunakan sampai 3 bulan di rumah sakit yang sama dengan diagnosa penyakit yang sama.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan