Breaking News
---

Beres-Beres SPK, Rapelan PPPK 2022 Segera Parkir Ke Rekening Akhir Agustus

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) hasil seleksi tahun 2022 yang dilantik pada Jumat 07/07/2023 sebanyak 2.335 formasi, segera menerima rapelan gaji akhir Agustus 2023 ini.
Mereka yang masuk kategori golongan IX itu akan menerima gaji pokok dalam setahun dari pemerintah pusat sebanyak Rp2,9 juta. Angka ini, lebih besar dari CPNS maupun PNS baru dengan golongan 3a yang di gaji sekitar Rp2,5 jutaan. 
Foto : Besaran Gaji PPPK dan PNS Berdasarkan Perpres 98 Tahun 2020

Ketua Tim Pengadaan dan Pemberhentian ASN, BKPSDM Karawang Ihma Fahiro mengatakan, saat ini sejumlah PPPK tengah urus Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara PPPK dengan Pemkab Karawang. Meskipun di beberapa instansi seperti Disdikpora maupun Dinas Kesehatan, deadline penyerahan SPK ini sudah di tetapkan sejak Senin kemarin, namun beberapa masih ada yang belum menyerahkan secara bertahap. Namun demikian, SPK yang di kumpulkan tidak mempengaruhi besar pada pencairan gaji pokok, tapi pengaruhi pada tunjangan atau TPP di BPKAD.

"Iya, gaji mereka Rp2,9 juta, nanti setiap bulan sela tahun oleh pemerintah pusat. Rencananya akhir Agustus ini sudah bisa parkir ke rekening, " Katanya, Selasa (8/8/2023). 

Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Karawang, Nendi Sopandi mengatakan, gaji yang diterima PPPK adalah Rp2,9 juta di golongan IX, kemudian juga ada tunjangan di BPKAD dan TPP Pemkab tambahannya. Bagi PPPK Guru yang SPMT 1 Juni, maka rapelannya dari Juni - Agustus, kemudian yang optimalisasi PPPK guru induk Juli dan Agustus, sementara PPPK Teknis itu penggajian perbulan Agustus ini.

"Gajinya cair terhitung sejak terbitnya SPMT di bulan Juni khusus guru. Kemudian soal tunjangan masih di proses. Insha Allah akhir Agustus ini gaji pokok sudah bisa di terima, " Ujarnya. (Red)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan