Breaking News
---

Diduga Ada Plt Kepala Sekolah di Karawang Gede Hulu

Sudah terlalu lamanya kekosongan jabatan di lingkup Pemkab Karawang ternyata bukan hanya terjadi kisaran jabatan struktural saja. Di ketahui juga tidak sedikit jabatan fungsional dibiarkan lama tanpa penghuninya.(28/8/23).

Foto ilustrasi : Orang kepalanya gede padahal bodo

Kalau saya berharap Pemkab Karawang segera memungkin mengisi kekosongan jabatan di Kepala Sekolah, sebut salah seorang Pengawas SD, pada satu acara kegiatan pendidikan di Karawang.

Lamanya kekosongan jabatan kepala sekolah akan berdampak buruk bagi sekolah terkait karena dipastikan tanpa nahkoda jadi sulit mengambil kebijakan oleh pengganti sementara (Plt),tegasnya.

Saya setuju apa yang di ucapkan pak pengawas saat memberikan arahan di acara tadi, ujar seorang Kepala Sekolah asal dari salah satu kecamatan di Kabupaten Karawang.

Bagi saya bukan ga mau jadi Plt, tapi sudah terlalu dan takut ada fitnah di kemudian harinya. Belum tentu kepala sekolah nanti yang resmi bisa menerima apa yang  dijalankan ketika saya menjabat sebagai Plt disana. Intinya, belum tentu perbuatan yang dianggap baik oleh saya juga dianggap baik oleh kepala sekolah baru pada nantinya, walau dikenyataannya sudah sekuat tenaga bekerja dan semaksimal mungkin, ucapnya.

Narasumber lain sebutkan, terlalu lamanya jabatan di kosong tidaklah bagus terlebih namanya Plt tidaklah bisa mengambil kebijakan tertentu karena bersifat sementara.

Sesaat disinggung adanya kegaduhan akibat ada seorang Plt kepala sekolah diduga telah melebihi kapasitas sebagai Plt, sang narasumber menjawab, "Tidak menghargai diri saja dia, semestinya yang bersangkutan sadar diri bahwa dirinya bukan Kepala sekolah resmi dan tak berhak berlebih mengambil kebijakan terlebih alokasi dana. Karena sikapnya demikian akan terkesan pasti dia akan menjabat resmi di sekolah tersebut ".

Sebelumnya, Kabid GTK Disdikpora Karawang saat dikonfirmasi banyak kekosongan jabatan Kepala Sekolah dan banyak pula desak dari para Plt untuk segera di definitifkan (berhenti menjadi Plt,red ), Parno katakan akan segera berkonsultasi dengan pak Plt. Kadisdikpora Kabupaten Karawang.

Parno mengakui dirinya banyak menerima pertanyaan serupa yang mempertanyakan kapan dan kapan untuk pengisian kekosangan jabatan kepala sekolah.

"Semua itu ada yang berkuasa dan memiliki kewenangan juga kebijakan, saya tak berwenang untuk menentukanya" ,tukas Kabid GTK Disdikpora Karawang tersebut.

Sebagai bahan informasi : Plt Kepala Satuan pendidikan merupakan guru yang diberi tugas sebagai pelaksana untuk menjamin kelancaran dalam mengelola, memberikan pelayanan di satuan pendidikan dan bersifat sementara.

Pada intinya, jika pejabat definitif berhalangan menjalankan tugasnya, maka atasan pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan, yaitu menunjuk Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) untuk melaksanakan tugas. Pegawai yang diperintahkan sebagai Plt atau Plh tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.

Penunjukan Pegawai tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat.

Merilis dari keterangan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pada 30 Juli 2019 telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Surat Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.


Mengacu pada Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kepala BKN menyampaikan, pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas: 1). Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif berhalangan sementara; dan 2). Pelaksana Tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.


“Pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran,” tulis Kepala BKN.


Mengenai keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengutip Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan, adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.


Sedangkan yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian, menurut Kepala BKN, Plh atau Plt tidak berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.


“Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai,” tegas Bima Haria.


Kepala BKN itu membeberkan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek kepegawaian adalah:


  1. Melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;
  3. Menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
  4. Menetapkan surat cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
  5. Menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;
  6. Melakukan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
  7. Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
  8. Memberikan izin belajar;
  9. Memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi; dan
  10. Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.


Ditegaskan oleh Kepala BKN, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.


“Penunjukan PNS sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat,” tegas Kepala BKN dalam Surat Edaran itu.


Menurut Kepala BKN, Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas bukan jabatan definitif. Oleh karena itu, PNS yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatan.


Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas pun, menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatan tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.


“Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,” sebut Bima Haria.


Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana, menurut Surat Edaran Kepala BKN itu, hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.


Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, bahwa Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-304/.20-3199 tanggal 5 Februari 2016,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(red)


Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan