Breaking News
---

Fenomena Ratusan Warga Karawang Kecanduan Narkoba Jadi Perhatian Pemerintah

Sebanyak 114 warga asal Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, dikabarkan telah kecanduan narkoba jenis kategori obat keras tertentu (OKT) dengan merek dagang Tramadol dan Hexymer.(11/8/23).

Demikian disampaikan langsung oleh Kepala Desa Mulyajaya, Endang Mahali atau yang akrab disapa Endang Macan Kumbang saat memberikan keterangan resminya bersama pihak kepolisian di Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang pada Jum'at siang, 11 Agustus 2023.

Endang menyebut, mayoritas warganya yang mengkonsumsi dua jenis OKT itu dianggap ampuh untuk menghilangkan dan juga dianggap sebagai kebutuhan untuk menambah stamina dalam menopang segala aktivitas warga.

"Mayoritas warga yang kecanduan Tramadol dan Hexymer itu usianya bervariasi, ya mulai dari anak-anak usia 12 tahun hingga para lanjut usia (lansia) berumur 60 tahun," beber Endang.

Awalnya, kata dia, warganya bisa mengenal dua jenis OKT hingga menjadi kecanduan untuk mengkonsumsinya itu berawal dari dua warga setempatnya berinisial A dan R yang beberapa waktu lalu ditangkap oleh pihak kepolisian. Ke duanya ditangkap lantaran menjadi pengedar OKT di wilayah desa yang dipimpinnya itu.

Dijelaskan, awalnya warga mengenal obat terlarang tersebut dari A dan R, dua warga setempat yang kini telah ditangkap polisi.

"Dengan dalih bisa meningkatkan stamina bagi para lansia dan juga dinilai bisa untuk menambah semangat belajar bagi para pelajar, dua pengedar itu membagikan Tramadol dan Xexymernya secara cuma-cuma kepada ratusan tetangganya di desa saya ini. Berawal dari situ, banyak warga yang menjajal OKT dengan meminumnya, dan hasilnya ternyata mereka merasakan khasiatnya sebagai penambah stamina tubuh hingga tak sedikit para kaum lelaki mengganggapnya sebagai obat kuat," jelas Endang.

Dari adanya sejumlah pengakuan warga yang didapati olehnya, setelah ke dua pengedar obat keras jenis Tramadol dan Xexymer itu berhasil ditangkap pihak kepolisian hingga banyak warganya yang berdatangan ke kantor desa guna menanyakan terkait obat-obatan yang dianggap ampuh saat dikonsumsi oleh mereka ini dilarang beredar di pasaran oleh pihak kepolisian.

Berangkat dari pertanyaan itu, ungkap Endang melanjutkan, pihaknya tergerak untuk melakukan pendataan terhadap warga yang telah kecanduan oleh khasiat ke dua jenis OKT tersebut. "Setelah ditelusuri dan dilakukan pendataan oleh aparatur desa, hasilnya cukup mengejutkan banget. Jadi totalnya itu ada sebanyak 114 warga kami yang telah terbiasa mengkonsumsi obat-obatan keras itu," jelasnya.
Foto : Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dan mengamankan ke dua pengedar OKT berinisial A dan R asal warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang pada tanggal 8 Maret 2023 lalu.

"Dari tangan mereka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa OKT sebanyak 3569 butir pil Xexymer dan Tramadol. Untuk perbuatan para pelaku pengedar OKT itu, kini proses hukumnya sudah memasuki tahap II yang di mana perkaranya itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang dan berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warung Bambu, Karawang," beber Arief.

Disinggung terkait fenomena ratusan warga Desa Mulyajaya yang telah kecanduan mengkonsumsi obat-obatan keras tersebut, Arief menyebut bahwa pihaknya akan menelusuri kembali tentang jumlah keseluruhan warga yang mengaku telah kecanduan barang haram itu.

"Ya kami mendapatkan informasi adanya ratusan warga yang diduga sudah kecanduan mengkonsumsi OKT jenis Tramadol dan Hexymer. Kaitan dengan fenomena yang saat ini sedang ramai, tentunya kami dari pihak kepolisian akan bekerjasama dengan pihak dari pemerintahan desa setempat, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang," ujar Arief.

"Nantinya kami akan melakukan mitigasi dan edukasi kepada warga tentang peruntukkan manfaat atau kegunaan dari obat-obatan tersebut, serta mengedukasi warga kaitan dengan bahaya yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi obat di luar dari peruntukkan dokter. Jadi kedepannya itu seperti dengan programnya Bapak Kapolri Jenderal Listiyo Sigit, sehingga kita akan menjadikan desa tersebut menjadi kampung yang terbebas dari narkoba dalam program unggulan kami yang dinamai Kampung Bersih Dari Narkoba," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Sub Koordinator Kefarmasian pada Dinas Kesehatan Karawang, Eka Muthia Sari menyebutkan, bahwa OKT untuk jenis Tramadol ini memang dikategorikan sebagai obat yang diperuntukkannya itu untuk meredakan nyeri sedang hingga berat bagi pasien rumah sakit atau pasien yang menjalani proses pemulihan secara rawat jalan.

"Untuk jenis obat Tramadol, biasanya obat ini diberikan kepada orang yang habis di operasi. Karenanya, jika dikonsumsi oleh orang yang tidak apa-apa atau tidak dalam kondisi nyeri biasa, maka secara otomatis badannya itu akan terasa enak tapi memiliki efek samping yang sangat berbahaya sekali," katanya.


Sementara untuk jenis obat Hexymer itu, tambah Eka, sebenarnya merupakan merek dagang yang isi kandungan di dalamnya merupakan Trihexyphenidyl. Eka menyebut bahwa jenis obat seperti ini biasanya diberikan kepada pasien Parkinson untuk mengurangi gerakan yang tidak normal.

"Tramadol dan hexymer bekerja di saraf pusat, pasti ada kecenderungan untuk kecanduan saat dikonsumsi terus-menerus dan di luar dosis yang ditentukan, tetapi akan ada juga muncul efek samping dari obat tersebut. Makanya obat jenis ini seharusnya hanya dijual di apotek berizin. Obat itu hanya bisa ditebus dengan resep dokter," pungkasnya.(red/gj)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan