Breaking News
---

Ini Saran Polisi Bila Ortu Berikan Sepeda Listrik ke Anaknya

Fenomena bocah mengendarai sepeda listrik belakangan bermunculan. Polisi menyarankan agar orang tua (ortu) tak membiarkan anak naik sepeda listrik ke jalan raya.(05/8/23).


Foto ilustrasi : Seorang anak naik sepeda listrik diingatkan Polantas

Tren kendaraan listrik juga menjamur di kalangan bocah. Kerap kali terlihat bocah-bocah mengendarai sepeda listrik di jalan. Lebih parahnya lagi, ketika bocah itu mengendarai sepeda listrik tidak ada orang dewasa mendampingi.


Melihat fenomena itu Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyarankan agar orang tua lebih mengawasi anaknya, terutama tidak membiarkan mengendarainya di jalan umum.


"Saya titip kepada masyarakat yang mau kasih hadiah ke anaknya itu (sepeda listrik) hanya untuk di kompleks dulu deh. Karena kalau tetap ke jalan akan berisiko," kata Firman.


Perlu diketahui aturan mengendarai sepeda listrik tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Disebutkan pengguna sepeda listrik harus memenuhi ketentuan seperti menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.


Disebutkan juga, ..Selengkapnya

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan