Kasus Korupsi Di PT LKM Karawang, KBC Minta Kejaksaan Tidak Tebang Pilih
Jumat, Agustus 04, 2023
Dalam penanganan kasus korupsi yang terjadi disalah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Karawang, penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang ini diminta untuk tidak tebang pilih dalam memproses penyidikan kasus korupsi data fiktif penyertaan modal yang dikelola oleh PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM). (4/8/23).
Demikian disampaikan Direktur Karawang Budgeting Control (KBC), Ricky Mulyana kepada wartawan saat dihubungi melalui sambungan telepon selularnya di Karawang, pada Kamis (3/8) sore.
Berdasarkan penilaiannya, Ricky menyebut bahwa dalam kasus tersebut penyidik Kejari Karawang hanya mampu menetapkan seorang tersangka berinisial YS. Menurutnya, YS diketahui pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Operasional di PT LKM Karawang pada tahun 2020 yang lalu.
"Harusnya bisa diusut sampai tuntas dan jangan hanya menetapkan satu tersangka yang di mana kerugian negaranya itu sangat kecil, sedangkan masih ada yang lebih besar lagi kerugian negaranya yang kami hitung bisa hingga mencapai Rp 3 Miliar lebih loh nilai korupsinya itu," jelasnya.
Padahal dalam laporan pengaduan (lapdu) yang dilaporkan KBC di Kejari Karawang, kata Ricky mengungkapkan, diduga banyak kalangan pejabat hingga para ASN di lingkungan Pemkab Karawang telah menikmati kucuran anggaran mencapai miliaran rupiah sebagai penerima pinjaman modal melalui data fiktif perusahaan hingga menjadikan kepengelolaan PT LKM mulai jadi tidak sehat.
"Jadi di sini saya sebagai pelapor yang melaporkan kasus korupsi tersebut, jelas sangat kecewa dengan penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejari Karawang karena pihak jaksa dinilai telah melakukan tebang pilih untuk penetapan tersangkanya," ungkap Ricky menyesalkan.
Dari hasil penulusuran investigasi yang sudah dilakukan oleh timnya selama ini, lanjut dia menerangkan, bahwa pihaknya telah menemukan indikasi kecurangan dalam manajemen pengelolaan anggaran yang terjadi di PT LKM. Kecurangan tersebut seperti penyertaan modal yang besarannya itu hingga mencapai Rp 2.650.000.000 atau Rp 2,6 Miliar per tahunnya.
"Padahal bisa kita ketahui bersama, bahwa saat itu kepengelolaan PT LKM ini sudah dinilai tidak sehat lagi, dan bahkan sudah mau hampir bangkrut karena banyaknya data fiktif yang menjadi penerima pinjaman modal hingga bisa dicairkan. Namun dalam persoalan itu, hal tersebut kemudian berstatus menjadi piutang yang tidak tertagih hingga merugikan negara mencapai sebesar Rp 3.575.294.750 atau Rp 3,5 Miliar. Parahnya lagi, penerima pinjaman melalui data fiktif itu mayoritasnya diduga banyak dilakukan dari kalangan ASN hingga para pejabat di lingkungan Pemkab Karawang," tegas Ricky lagi.
Oleh sebab itu, Ricky menyebut bahwa sudah seharusnya pihak penyidik di Kejari Karawang dapat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah jajaran direksi PT LKM dan bahkan juga melakukan pemeriksaan kepada para pejabat hingga kalangan ASN yang kerap terlibat kecurangan di dalam mengucurkan angggaran sejak perusahaan itu menerima penyertaan modal sebesar Rp 12.600.000.000, atau mencapai Rp 12,6 Miliar.
"Berawal dari pinjaman modal uang untuk penyertaan modal usaha tersebut lah, yang telah membuat PT LKM kian menjadi tidak sehat lagi, bahkan sudah hampir bangkrut. Atas dasar itu juga, hingga membuat PT LKM kembali mendapat kucuran anggaran penyertaan modal yang besarannya mencapai Rp 2.650.000.000, atau Rp 2,6 Miliar dari pemerintah," terang dia.
Intinya, kata dia, PT LKM sudah tidak sehat lagi karena sudah banyak kantor cabang di setiap kecamatan yang tutup. "Akan tetapi perusahaan di bawah naungan BUMD Pemkab Karawang ini terus-terusan selalu dikasih kucuran anggaran lagi untuk penyertaan modal kepengelolaannya, kan aneh," jelas Ricky menegaskan.
Untuk diketahui bersama, pada hari Rabu (2/8/2023) kemarin, Kejari Karawang resmi menetapkan YS sebagai seorang tersangka kasus korupsi data fiktif yang menyelewengkan pengelolaan anggaran penyertaan modal usaha disalah satu perusahaan yang berada di bawah naungan BUMD Pemkab Karawang (PT LKM) pada tahun 2020.
Dikatakan Kepala Kejari Karawang, Syaifullah menyebut, tersangka YS yang menjabat sebagai Plt Operasional di PT LKM ini secara resmi akan ditahan oleh pihaknya. Hal itu dilakukannya setelah penyidik berhasil menemukan bukti perbuatan tersangka melakukan korupsi data fiktif penyelewengan pinjaman modal terhadap kepengelolaan anggaran penyertaan modal di PT LKM.
"Karena sudah terbukti menyelewengkan uang penyertaan modal yang dikelola PT LKM, tersangka YS ini melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memalsukan pinjaman giro hingga merugikan keuangan negara yang besarannya mencapai Rp 232 Juta," jelasnya.
Atas perbuatan tersangka YS yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi data fiktif pinjaman modal di PT LKM sebesar Rp 232.000.000 oleh jaksa penyidik, tambahnya, maka perbuatan tersangka terancam dijerat dengan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman kurungan penjara pada perkara korupsi, tersangka YS terancam dipidana dengan pidana kurungan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan maksimalnya dipenjara selama 12 (dua belas) tahun," pungkasnya.(red/gj).