Breaking News
---

Perlu Diketahui PNS : Jabatan Fungsional dan Struktural Setara, Bukan Istilah Kelas 2

Deputi administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Sumariyandono, mengungkapkan bahwa jabatan fungsional adalah setara dengan jabatan struktural. Jadi bukan jabatan yang sifatnya “orang kelas dua”. Sehingga, perpindahana jabatan antara struktural ke fungsional, dan sebaliknya, merupakan hal biasa dalam organisasi.

Foto : Deputi administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Sumariyandono


“Perlu diingat bahwa jabatan fungsional itu sekarang bukan suatu jabatan yang sifatnya seperti orang kelas dua. Jadi setara dengan jabatan struktural. Jadi kalau ada orang perpindahan dari struktural menjadi fungsonal, atau sebaliknya dari fungsional menjadi struktural itu menjadi hal yang biasa atau sangat wajar dalam sebuah organisasi,” ungkap Dono, begitu Sumariyandono, usai melantik 22 pejabat fungsional di lingkungan Setjen DPR RI di ruang Delegasi DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/8/2023).


Dijelaskan Dono, sesuai Permenpan no 1 tahun 2023 mengatur secara khusus tentang jabatan fungsional. Penekanan dari peraturan menteri tersebut adalah masalah kinerja. Jika selama ini jabatan fungsional itu lebih disibukkan dengan bagaimana mengumpulkan angka kredit, bagaimana bisa mencapai angka kredit dengan cepat, sehingga kenaikan pangkatnya juga bisa lebih cepat lagi. Maka dengan Permenpan ini tidak demikian lagi. Dengan kata lain lebih diutamakan adalah masalah kinerja.


“Kinerja yang diutamakan, dan pengumpulan angka  ... Selengkapnya

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan