Puluhan Warga dan Mahasiswa Korban Pinjol Ilegal Mengadu ke OJK karena Diteror dan Diintimidasi
Sejumlah warga terdiri dari masyarakat dan mahasiswa korban pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Garut, Tasikmalaya dan Pangandaran, Jawa Barat, mengadu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjaman yang dilakukan para porban telah mengalami teror hingga intimidasi yang disebabkan lantaran minimnya pengetahuan dan ketidakmampuan membayar kewajiban angsuran pinjaman.
Pengaduan mengenai fintech atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang selama ini dilakukan masyarakat di Priangan Timur, sudah semakin meresahkan dan sudah banyak para nasabah mengalami teror, intimidasi yang dilakukan berbagai ancaman. Korban diancam akan disebarkan data pribadinya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Misyar Bonowisanto mengatakan, maraknya teror online ilegal disebabkan minimnya pengetahuan dan juga ketidakmampuan untuk membayar kewajiban berupa angsuran pinjaman.
Untuk tahun ini saja, pihaknya sudah menerima 58 pengaduan dari perbankan. Sebanyak 31 pelapor telah melakukan konsultasi secara online dengan OJK. Pelapor juga mengadu lewat surat dan datang secara fisik.
"Untuk mengawal perekonomian Otoritas Jasa Keuangan harus membantu masyarakat agar mereka bisa mengunakan jasa Fintech lending berizin dilakukan di setiap daerah. Karena di wilayah Priangan Timur, kini masih menjadi perhatian OJK Tasikmalaya di mana masih banyaknya masyarakat dan mahasiswa tetap membuka aplikasi pinjaman online (pinjol) secara ilegal," katanya, Minggu (13/8/2023).
OJK selalu mengingatkan agar mahasiswa dan masyarakat tidak mengakses fintech lending ilegal karena hal itu sangat berbahaya, dan berpotensi dalam melakukan kejahatan dapat menimbulkan kerugian baik material maupun immateril yang nyata diderita oleh pemohon atas kerugian manfaat kemungkinan akan diterima oleh pemohon.
Di wilayah Priangan Timur ini, terangnya, untuk jumlah penyelenggara fintech lending berizin terdaftar diketahui mencapai 102 perusahaan.
Menurutnya, pinjaman online ilegal dengan fee yang sangat tinggi masih banyaknya dilakukan masyarakat umum seperti Ibu Rumah Tangga (IRT), mahasiswa contohnya mereka pinjam uang sebesar Rp1 juta diberikan ke nasabah dan nantinya akan menanggung bunga hingga dendanya tinggi.
Namun, sebelum ditranfer pinjol juga selalu meminta kontak HP nasabah supaya mereka bisa melakukan akses, tetapi dengan banyaknya pengaduan supaya jangan menggunakan jasa pinjaman fintech lending ilegal.
"Kami tetap mengingatkan agar masyarakat tidak mengakses fintech lending ilegal karena dapat merugikan dirinya dan keluarga. Namun, kami meminta agar nasabah menggunakan jasa penyelenggara fintech lending legal yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK tersebar di setiap daerah. Karena, pinjaman yang resmi tidak melakukan promo melalui SMS maupun di Medsos dan selama ini paling banyak para korban yang butuh uang main clik aplikasi," pungkasnya.(***).