Breaking News
---

Tiga Cegah Berpergian ke Luar Negeri, KPK Buka Penyidikan Baru Dugaan Korupsi di Basarnas Periode 2012-2018

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menerangkan, saat ini, KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dilingkungan Basarnas RI periode 2012 sampai 2018.

Foto Jubir KPK

“Penyidikan baru itu terkait dugaan korupsi proyek berupa pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah,” ungkap Ali, Jumat (11/8/2023).

Lanjut Ali, terkait profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan hukum dan pasal yang disangkakan belum dapat disampaikan karena pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih berproses.

“Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini,” katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan pencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan baru dugaan korupsi di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas).

“Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle 2014 di Basarnas RI, KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap tiga orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (10/8/2023).

Ali juga menjelaskan, pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan.

“Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari para pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera di rampungkan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Tesangka MG, Komisaris Utama PT MGCS terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) periode 2021 sampai 2023.

Penahanan Tersangka MG dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 31 Juli sampai 19 Agustus 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka lainnya, MR Direktur Utama PT IGK dan RA Direktur Utama PT KAU. Sedangkan Tersangka HA Kepala Basarnas periode 2021- 2023 dan ABC Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, KPK menyerahkan proses selanjutnya kepada Pupom Mabes TNI. (red/rls)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan