Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.600-BKPSDM/2023 tanggal 15 September 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023, dibuka kesempatan kepada Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan ketentuan.
Demikian terumumkan diwebsite Pemkab Bekasi.
Diketahui Kabupaten Bekasi membuka kebutuhan pegawai dengan alokasi formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1833 (seribu delapan ratus tiga puluh tiga) .
Hal tersebut terrincikan untuk Tenaga guru sebanyak 1570 formasi, Tenaga kesehatan sebanyak 82 formasi dan Tenaga teknis sebanyak 181 formasi.
Berkaitan untuk rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan silakan untuk informasinya lebih lanjut dapat dilihat di SINI
Catatan: Pendaftaran dimulai dari tanggal 20-09-2023 jam 16.00 Sampai tanggal 09-10-2023 jam 23.59 (*)
Komentar0