Breaking News
---

Bawaslu Karawang Warning Peserta Pemilu Untuk Tidak "Cawe-Cawe" di Tempat Ibadah

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menegaskan bahwa sarana dan prasarana tempat peribadatan tidak boleh digunakan untuk berkampanye.(7/9/23).

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi saat ditemui di Kantor Bawaslu Karawang di Jalan Mangga, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat,pada Kamis, (7/9/23).
Foto : Engkus Kusnadi

Menurutnya, imbauan Bawaslu Karawang ini agar bisa di patuhi oleh semua pihak, khususnya para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Pasalnya, sarana dan prasarana tempat peribadatan ini tidak boleh dijadikan sebagai tempat untuk persaingan atar partai politik saat melakukan safari politiknya atau kampanye.

"Dalam bentuk pertemuan apapun, tempat ibadah tidak boleh dijadikan sebagai sarana untuk berkampanye para peserta kontestasi politik," tegas Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi.

Ia menyebutkan kalau larangan mengenai aktivitas kampanye di tempat ibadah tersebut, telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

"Sesuai dengan ketentuan atau undang-undang tersebut, maka kegiatan kampanye di tempat ibadah bisa terkena sanksi pidana," tegas dia.

Oleh sebab itu, lanjut Kusnadi menyampaikan, bahwasannya dalam hal ini (Bawaslu Karawang) mengingatkan sekaligus mengimbau agar semua pihak tidak melakukan aktivitas politik praktis, utamanya yang mengarah terhadap dukungan atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah.

"Jadi tempat ibadah ini tidak didefinisikan hanya masjid saja. Akan tetapi juga termasuk dengan mushhola, surau, klenteng, pura, gereja dan jenis tempat ibadah lainnya," jelasnya.

Meski tahapan kampanye pemilu belum dimulai, tapi ia berharap kepada para peserta Pemilu agar menahan diri untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan ketentuan perundang-undangan.

"Kami perlu menyampaikan imbauan, karena di Karawang ini memang sudah ada kegiatan-kegiatan politik praktis di tempat ibadah. Jadi sekali lagi kami mengingatkan kepada para peserta Pemilu 2024, agar mereka tidak memanfaatkan tempat ibadah untuk berpolitik praktis," tegas dia mengimbau.(***)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan