Breaking News
---

BNPB: Denda Kebakaran Bromo Dinilai Kurang

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari menilai denda kepada pelaku kebakaran bromo dinilai kurang. Diketahui para pelaku diminta untuk membayar denda sebesar Rp1,5 Miliar.

BNPB: Denda Kebakaran Bromo Dinilai Kurang


Hal ini disampaikan Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari. Ia menilai hal ini kurang bila dibandingkan dengan biaya operasional heli water bombing.

"Saya cuma akan berbicara Rp1,5 miliar, biaya operasional water bombing itu satu sorti. Satu jam sudah lebih dari Rp200 juta dan belum tuntas saat ini mungkin (masih) kurang," kata dia kepada wartawan.

"Karena seperti yang kita lihat di (Gunung) Arjuna. Itu operasi water bombing kita sudah lebih dari empat hari," katanya lagi.

Ditambahkannya, 90 persen kejadian karhutla disebabkan oleh perbuatan manusia. Baik langsung maupun tidak langsung.

"Di kawasan lahan gambut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memiliki mekanisme penegakan hukum. TNI-Polri kemudian mengkaji secara forensik sebab kejadian untuk dilakukan penegakan hukum bagi pelaku," katanya.

Abdul menyampaikan hal tersebut dapat menjadi evaluasi bagi masyarakat. Jika sangat penting mencegah atau menghindari keteledoran yang menyebabkan terjadinya kebakaran.

"Kerugian ekonomi mungkin bisa kita bayar. Tapi kerugian ekologi mungkin butuh waktu untuk merestorasi," katanya.

Selain itu Abdul mengatakan pihaknya sering mendapatkan laporan sangat tinggi tentang kebakaran di pinggir jalan tol. Hal tersebut sudah bisa dipastikan penyebabnya dari pengendara yang membuang puntung rokok ke jalanan.(**)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan