Breaking News
---

BPJS Sebut Mulai September 2023 Layananan Kesehatan untuk Covid-19 Ditanggung Mandiri

Biaya pelayanan bagi pasien Covid-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan akan menjadi tanggungan mandiri dan sudah dimulai September ini. Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto.

Foto ilustrasi

Sebelumnya, pelayanan kesehatan pasien Covid-19 ditanggung Kementerian Kesehatan sebagai penyedia utama layanan. Administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini dikelola BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

"Namun per 1 September 2023, pelayanan pengobatan Covid-19 akan bergeser ke mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," kata Ardi.

Ditambahkan juga khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan mana pun yang terdekat. Fasilitas kesehatan tersebut termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis. Ditegaskan bahwa peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut. Masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan diberikan kemungkinan untuk melakukan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar, serta dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis," katanya.

Namun, penyediaan obat, vaksin, dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Sementara, distribusi diatur pemerintah daerah.

Pengajuan dan verifikasi klaim terkait Covid-19 akan mengikuti ketentuan pengelolaan klaim yang telah berlaku dalam Program JKN. Menurut Ardi, perubahan ini bertujuan memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang komprehensif bagi masyarakat setelah berakhirnya status pandemi (***)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan