Breaking News
---

Buruan Daftar! MA Buka Lowongan Buat 1.669 CPNS & PPPK

Mahkamah Agung sudah resmi mengumumkan jumlah formasi yang dibuka untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023. Ada 1.669 formasi ASN yang dibuka oleh lembaga peradilan tertinggi itu.

"Mahkamah Agung Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik untuk mengabdikan diri," seperti dikutip dari laman rekrutmen.mahkamahagung.go.id, Senin (18/9/2023).

Foto ilustrasi : SSC ASN

Dalam laman yang sama dijelaskan, MA membuka dua posisi jabatan yakni Ahli Pertama-Pranata Peradilan dan Klerek-Analis Perkara Peradilan.

Secara lebih rinci, lowongan untuk Ahli Pertama-Pranata Peradilan dibuka untuk 25 formasi, terdiri dari jalur khusus lulusan terbaik 3 orang dan jalur umum 22 orang. Lowongan ini dibuka untuk mereka yang punya pendidikan S-1 jurusan hukum, S-1 Ilmu Hukum, S-1 Hukum Islam, dan S-1 Syariah.

Sementara, untuk posisi Klerek ada 1.644 formasi, terdiri dari 165 jalur lulusan terbaik, 34 formasi untuk penyandang disabilitas dan 1.442 formasi untuk umum. Klerek dibuka untuk mereka yang memegang ijazah S-1 untuk jurusan Hukum; Hukum Bisnis; Hukum Dan Kewarganegaraan; Hukum Islam Konsentrasi Studi Politik Dan Pemerintahan.

Selain itu, posisi ini juga bisa dilamar untuk pemilik ijazah S-1 jurusan Hukum Kebijakan Publik; Hukum Keluarga; S-1 Hukum Keperdataan; Hukum Otonomi Daerah; Hukum Pidana Ekonomi; Hukum Syariah; S-1 Syariah; dan S-1 Muamalat Jinayat.

Ada 13 persyaratan untuk mereka yang ingin melamar kedua posisi itu di MA, berikut ini merupakan syaratnya:

1.Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Bersedia ditempatkan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya di seluruh Indonesia

10. Berkelakuan baik dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya

11. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 skala 4,00

12. Bagi Pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri wajib mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 skala 4,00

13. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima. (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan