Breaking News
---

Denda Tilang Emisi Mulai Diberlakukan Hari Ini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama pihak terkait mulai memberlakukan denda tilang emisi hari ini Jumat (1/9/23). Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Foto : Lokasi tilang uji emisi

Diketahui, denda tilang emisi merupakan upaya Pemprov dan pihak terkait lainnya untuk mengurangi polusi udara yang saat ini menjadi momok di wilayah Ibu Kota.

Dilansir dari pmjnews, Jumat (1/9/23), Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan menjelaskan bahwa mekanisme tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang biasanya.

Menurutnya, kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000. Sedangkan roda empat maksimal Rp500.000.

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," jelas AKBP Doni Hermawan.(**)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan