Breaking News
---

Disorot Mentalitas Birokrasi Jelang Pemilu 2024, Berikut Hasil Survei Kasus Netralitas ASN

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti potensi ketidaknetralan ASN pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang. Peneliti Perludem M Ihsan mengatakan, terdapat banyak faktor yang membuat ASN tidak netral, salah satunya persoalan mentalitas birokrasi.

Foto ilustrasi

"Ada beberapa faktor yang menyebabkan kenapa akhirnya Pemilu dan Pilkada itu masih mempersoalkan terkait dengan soal netralitas ASN. Selain dengan isu-isu misalnya politik uang, mentalitas birokrasi kita yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi," kata Ihsan, Kamis (13/9/2023).

Ihsan mengatakan, seharusnya ASN mengedepankan mental semangat reformasi birokrasi selana penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Yakni, ASN yang loyal kepada pelayanan publik

"Mestinya diwujudkan oleh ASN loyal pada pelayanan publik dan kepentingan negara. Ketimbang atasan atau aktor politik lokal itu masih menjadi problem begitu," ucap Ihsan.

Ihsan menegaskan, tidak netralnya ASN setiap pemilu dan pilkada juga karena miliki irisan kekerabatan dengan peserta pemilu. Faktor kekerabatan ini menjadi pemicu kuat ASN tidak netral dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut

"Partisan ASN punya irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon yang akan maju di pileg dan juga Pilkada. Kenapa akhirnya netralitas ASN masih jadi masalah dari pemilu dan pilkada selama ini," ujar Ihsan.

Sementara hasil survei Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membuktikan, kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu ada karena ketergantungan kepentingan. 

Pejabat KASN Ilham Firman menjelaskan, kepentingan dimaksud adalah kepentingan antara ASN dengan kepala daerah. 

Ia merinci, ASN tidak netral karena merasa karirnya bergantung pada kepala daerah. "Kita melakukan survei tahun 2020, setelah Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan pada 270 daerah," katanya, Kamis (14/9/2023). 

Ia tidak menampik, hal ini menjadi salah satu masalah utama jelang Pemilu 2024. Hal itu karena posisi kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian.

"Sehingga, kepala daerah meminta peserta Pemilu atau pemilihan meminta bantuan kepada ASN. Hubungan tarik-menarik berbenturan kepentingan," ujarnya.​

Ilham merupakan Asisten KASN Pengawasan Penerapan Nilai Dasar Kode Etik Kode Perilaku dan Netralitas ASN. Ia menegaskan, KASN terus melakukan pengawasan pemeriksaan terhadap ASN yang dilaporkan Bawaslu seluruh tingkatan secara masif. 

Tidak hanya itu, KASN juga memonitor informasi pelanggaran ASN dari media-media lokal daerah. Hasilnya, pada Pilkada Serentak 2020, sebanyak 2.034 ASN dilaporkan kepada Bawaslu karena diduga tidak netral.

"Semua sudah kita proses, 90 persen dari ASN itu sudah di hukum oleh pejabat menangkap pegawainya. Tahun 2023, 132 ASN dilaporkan oleh pihak Bawaslu ke KSN maupun dari publik ke KSN," ucapnya. (**)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan