Breaking News
---

Dua Pemuda Asal Sindangrasa Diringkus Polisi Akibat Posting Promosi Judi Slot

Reskrim Polres Ciamis, Jabar berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana postingam promosi perjudian jenis slot di media sosial.


Foto : Dua Pelaku saat di keterangan pers rilis

Kedua pelaku berinisial AH (25) dan S (21) merupakan warga Kelurahan Sindangrasa Ciamis.

“Satreskrim telah berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pemostingan promosi perjudian slot. Keduanya diamankan di depan Bengkel FDR Global Motor, yang beralamatkan di Jl. Jendral Sudirman No.208-210, Keluran. Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis,” terang dari Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa kemarin, (29/8/2023).

Kapolres Ciamis menjelaskan, pihaknya turut serta mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Seperti 2 unit handphone milik dua orang pelaku yang biasa digunakan untuk memposting promo judi slot.

Atas perbuatan tersebut, tegas Tony Prasetyo Yudhangkoro, kedua tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan atau denda Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar), pungkas Kapolres Ciamis tersebut (red)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan