Breaking News
---

KPK Minta Izin Pengurusan Perusahaan Pinjol Diperketat

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta izin pengurusan operasi perusahaan pemberi pinjaman online (pinjol) diperketat. Hal itu menurutnya, merupakan bagian dari perlindungan terhadap masyarakat. 

"Perlu ada perlindungan pada masyarakat sebagai korban khususnya dengan membangun sistemnya," katanya kepada Pro3, Selasa (12/9/2023). "Katakanlah, urus perizinan sistemnya koruptif, maka kemudian dengan mudah mendapat tawaran juga kemudahan dan dengan cara menyuap misalnya".

Ali menekankan, pengetatan izin pengurusan operasi perusahaan pinjol punya beberapa manfaat. Selain untuk melindungi masyarakat dari perusahaan pinjol nakal, juga untuk mencegah korupsi, akibat terlilit pinjol. 

"Terkadang sistem itu perlu kemudian dibangun. Bagaimana korupsi itu tidak terjadi ketika sistemnya itu bisa ditutup," ujarnya. 

Ali menambahkan, selain itu, perusahaan pinjol yang sudah berizin pun tetap harus diawasi dengan ketat. "(Jangan sampai) ketika telat misalnya, dan dia tidak mampu membayar maka akan diteror," ucapnya. 

Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan seorang mantan pegawai Pegadaian AI (46) sebagai tersangka kasus korupsi. AI ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyelewengan dana pinjaman Pegadaian senilai Rp1,1 miliar. 

Hasil penyelidikan menunjukkan, AI menyelewengkan dana saat menjadi analis di Pegadaian Cianjur unit Ciranjang selama periode 2019-2021. Mirisnya, AI diduga melakukan korupsi untuk membayar pinjol. 

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan