Breaking News
---

KPU Ajukan Dua Opsi Pendaftaran Capres-Cawapres ke DPR

KPU RI menyatakan, bakal mengajukan dua opsi kepada Komisi II DPR RI terkait pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024. KPU akan menyampaikannya Komisi II DPR, dalam RDP yang rencananya dilakukan pada Rabu (20/9/2023).



“Di dalam draft yang itu dirancang 10 sampai 16 Oktober 2023. Nanti kita siapkan dua-duanya,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Kedua opsi itu, Hasyim menjelaskan, terkait masa pendaftaran capres-cawapres yang dimajukan 10-16 Oktober 2023. Atau, tetap mengikuti rencana semula, yakni tanggal 19-25 Oktober 2023.

"Kalau pendaftarannya 10-16 Oktober berarti durasi itu verifikasi, penelitian administrasi, syarat pencalonan, maupun syarat calon presiden relatif longgar. Tapi, batas akhirnya penetapan DCT dan daftar calon tetap presiden, wakil presiden 13 November 2023,” ucap Hasyim.

Jika pendaftaran capres-cawapres 19-25 Oktober 2023, Hasyim mengungkapkan, membuat durasi waktu verifikasi di KPU menjadi padat. "Petapannya tetap tanggal 13 November berarti durasi untuk verifikasi, dan lain-lain di internal KPU menjadi padat,” ujar Hasyim.

Lanjutnya, Hasyim menuturkan, rencana perubahan ini berdasarkan dengan Undang-Undang tentang Pemilu yang menyebutkan penetapan capres-cawapres.
Yaitu, ditetapkan 15 hari sebelum masa kampanye.

“Di dalamnya ada perubahan-perubahan strukturasi waktu bahwa penetapan capres itu dilaksanakan tanggal 13 November 2023. Maka, KPU mendesain ulang lagi durasi masa pendaftaran dan juga verifikasi,” kata Hasyim.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membeberkan biaya Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 mencapai Rp17 triliun. Pembiayaan tersebut masuk dalam pagu anggaran KPU RI tahun 2024. 

“Kami mengusulkan pagu anggaran KPU tahun 2024 kepada pemerintah sebesar Rp44,737 triliun. Dimana, Rp27,391 triliun diantaranya sudah masuk alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sehingga akan dicairkan oleh Pemerintah,” kata Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat dalam keterangannya, Senin (18/9/2023). 

Lebih lanjut, Yulianto mengaku bahwa KPU belum mendapatkan anggaran tersebut dari total yang sudah diusulkan. Menurut Yulianto, anggaran yang belum masuk DIPA tersebut sangat diperlukan untuk membiayai belanja kegiatan Pilpres 2024. 

“Hasil pembahasan dengan Kementerian Keuangan dan Bapennas bahwa setelah ada putaran kedua Pilpres 2024. Oleh karena itu, akan dialokasikan dalam DIPA KPU 2024 kekurangan anggaran tersebut," ujar Yulianto. 

Pilpres harus diadakan dalam dua putaran jika tidak ada satu pun kandidat yang memperoleh suara di atas 50 persen. Putaran kedua akan diikuti oleh dua pasangan calon dengan suara terbanyak pada putaran pertama.

Pilpres 2024 kemungkinan besar akan diikuti oleh tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden. Yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan