BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Masalah Dibahas dalam Pleno, Bagja Ingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota Tak Bawa Ego Sektoral Organisasi

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membuat inovasi dan ide solusi atas permasalahan yang ada di lapangan. Menurutnya setiap permasalahan tersebut dapat dibahas dan diputuskan dari rapat pleno.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menutup Pelatihan Penguatan Kompetensi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 di Indonesia Port Corporation (IPC) Ciawi, Kabupaten Bogor, Rabu (6/9/2023).

Lelaki kelahiran Medan, 10 Februari, 43 tahun silam ini mengingatkan tahapan Pemilu 2024 yang semakin padat. Bahkan, lanjutnya, ada irisan dengan tahapan Pemilihan (Pilkada) 2024.

"Kita kan menghadapi tahapan yang padat. Tugas Bapak/Ibu berpikir dan memberikan inovasi serta memberikan ide. Untuk permasalahannya akan ditemukan di lapangan yang kemudian dapat dibahas di pleno. Setiap pleno merupakan hasil keputusan bersama sehingga ketua dan tiap anggota ikut memberikan paraf terhadap hasil pleno tersebut," katanya saat menutup Pelatihan Penguatan Kompetensi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 di Indonesia Port Corporation (IPC) Ciawi, Kabupaten Bogor, Rabu (6/9/2023).

Bagja pun mengingatkan pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota dari berbagai latar belakang organisasi untuk mengedepankan visi misi kelembagaan Bawaslu. "Sekarang Bapak/Ibu dengan latar belakang organisasi yang berbeda maka ketika masuk ke lembaga Bawaslu maka perspekstif perspektif lembaga. Jangan membawa ego sektoral organisasi yang sebelumnya Bapak/Ibu bernaung. Kita sebagai lembaga pegawas pemilu harus satu visi dan misi lembaga Bawaslu. Itu yang harus kita ke depankan," seru magister hukum dari Utrecht University, Belanda tersebut.

Dirinya pun mengingatkan, jajaran pengawas pemilu senantiasa bekerja dengan melihat siklus pemilu. Yang dia maksud sklus pemilu terdiri dari tiga bagian, yaitu pertama 'pre election' berupa persiapan aturan dan tahapan; kedua 'election' yakni tahapan pemilu hingga sekesai; dan ketiga 'post election' yakni berupa evaluasi dari yang terjadi.

"Sekarang sudah tidak ada divisi pengawasan karana sekarang semua divisi merupakan pengawas. Fungsi pengawasan merupakan fungsi yang melakat pada lembaga," imbuhnya.

Baga tak lupa meminta pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota cermat dan mengikuti ketentuan dalam menjalankan tugas. "Misalnya perlu jelas tahu alat bukti sebagai alat yang menunjukkan kebenaran atas perkara pelanggaran pemilu. Alat bukti ini bisa terdiri dari saksi, surat, petunjuk, atau pengakuan. Sedangkan barang bukti harus nyata," jelasnya.

Dia juga meminta pengetahuan selama pembekalan penguatan kompetensi ini ditularkan kepada jajaran staf sekretariat hingga Pengawas ad hoc (sementara). "Bapak/Ibu setelah mendapatkan ilmu dari pelatihan ini, maka harus disampaikan kepada seluruh staf di kantor daerah Bapak/Ibu masing-masing. Jangan ilmu yang telah didapatkan dipendam sendiri," tegas sarjana hukum dari Universitas Indonesia ini (**).

Posting Komentar