Breaking News
---

Panglima Larang Prajurit Sediakan Fasilitas TNI untuk Kampanye

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menekankan lima poin penting terkait netralitas TNI dalam  pemilu 2024. Hal itu ditegaskan Yudo saat memberi pengarahan di acara Bimbingan Teknis "Penanganan Tindak Pidana Pemilu", di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2023).

Foto : Panglima saat berpidato

"Pertama, tidak memihak atau mendukung parpol serta pasangan calon, dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana prasarana milik TNI sebagai sarana kampanye," kata Yudo.

Yudo juga melarang anggotanya memberikan arahan bagi keluarga prajurit atau PNS dalam menentukan hak pilih. Prajurit  juga dilarang mengomentari, menanggapi atau mengupload apapun hasil hitung cepat (quick qount) dikeluarkan lembaga survei

"Para  komandan dan atasan harus tegas. Menindak prajurit atau PNS di lingkungan TNI yang terbukti terlibat politik praktis," tegas Panglima TNI.

Lebih lanjut, seluruh prajurit dan PNS yang menjadi caleg atau calon kepala daerah juga diminta untuk mengundurkan diri dari dinas. Bimbingan Teknis "Penanganan Tindak Pidana Pemilu" ini diselenggarakan Badan Pembinaan Hukim (Babinkum) TNI.  

Acara ini diikuti seluruh penyidik militer di jajaran TNI dari seluruh Indonesia. Nantinya, para penyidik militer ini menangani kasus pidana pemilu di ingkungan TNI, setelah terlebih dulu mendapat sertifikasi dari KPU.(***)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan