Breaking News
---

Perusahaan Logam Diminta Aktifkan Pemantauan Emisi Lanjutan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta perusahaan peleburan logam untuk mengaktifkan pemantauan emisi berkelanjutan pada cerobong tungku pemanasan ulang (reheating). Pengaktifan tersebut berguna untuk memonitor zat emisi yang keluar dari cerobong asap secara akurat dan terkini.

Foto ilustrasi

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/9/2023). “Kami memberikan sanksi administratif kepada perusahaan peleburan logam di Jakarta Timur, yakni PT Jakarta Central Asia Steel," katanya, menjelaskan. 

"Sanksi administratif paksaan pemerintah dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan. Jika permintaan tersebut tidak dipatuhi,” ujarnya. 

Menurut Asep, penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi. Selain itu, Ia berharap industri bisa menaati aturan lingkungan dan demi kebaikan bersama.

“Pemantauan emisi berkelanjutan dapat terhubung langsung dengan Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinyu (SISPEK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Diharapkan dapat meminimalisir kadar polutan yang dihasilkan dari hasil pemanasan melalui pengaktifan alat penyaring partikel elektrostatis,” ucap Asep.(***)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan