Breaking News
---

Polres Majalengka Amankan Unjuk Rasa Terkait Status Tanah

Polres Majalengka, Polda Jabar, melakukan pengamanan terhadap unjuk rasa masyarakat Desa Beusi terkait status tanah yang diduga terbangun oleh PT. Sung'il seluas 3 meter x 80 meter. 

Unjuk Rasa Terkait Status Tanah

Pengamanan tersebut melibatkan sekitar 74 personel dari Polres Majalengka, dengan dukungan unsur TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).

Unjuk rasa tersebut, berlangsung di Desa Beusi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, pada Senin (25/9/2023).

Dalam kesempatan itu, telah dilaksanakan pertemuan dan musyawarah antara pihak pemerintahan Desa Beusi dengan perwakilan warga masyarakat Desa Beusi.

Turut hadir dalam pertemuan ini Muspika Kecamatan Ligung, Kepala Desa Beusi, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan RW, tokoh agama, wakil masyarakat/tokoh pemuda, tokoh adat/sesepuh Desa Beusi, dan perwakilan dari PT. Sungi'il.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk mempertanyakan status tanah milik desa yang diduga terbangun oleh PT. Sung'il seluas 3 meter x 80 meter. 

Masyarakat ingin mengklarifikasi apakah tanah tersebut telah dijual, ditukar guling, atau terjadi kesalahan dalam pembangunan pemagaran PT. Sung'il.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menyampaikan bahwa kegiatan pengamanan unjuk rasa ini dilakukan untuk memastikan jalannya unjuk rasa berjalan aman, tertib, dan damai sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami siap menjaga keamanan dan memastikan situasi tetap kondusif selama unjuk rasa berlangsung. Mari kita lakukan dialog terbuka dan konstruktif untuk mencari solusi terbaik dalam masalah ini," ujarnya.

Diharapkan, melalui dialog dan musyawarah, dapat ditemukan solusi yang memuaskan bagi semua pihak terkait status tanah di Desa Beusi. Hal ini diharapkan dapat menciptakan keadaan yang harmonis dan kondusif di masyarakat. (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan