Breaking News
---

Revisi UU ASN Harus Berdampak pada Semua Honorer

Ketua Korwil PHK2I, Eko Mardiono, mengatakan revisi Undang-Undang ASN harus dapat dirasakan tenaga honorer semua instansi. Sebab, pada revisi sebelumnya kebijakan yang ada hanya tersampaikan pada guru honorer saja. 

Foto ilustrasi

"Selama ini tidak pernah tersentuh semua. Saya berharap nantinya revisi ini bisa menyelesaikan permasalahan tersebut," katanya, Jumat (29/9/2023).h

Eko mengatakan masih banyak permasalah ASN dan honorer yang perlu diperhatikan. Apalagi persoalan honorer yang ada di beragam instansi pemerintah. 

Karena banyak didalamnya yang hingga saat ini belum terakomodir dalam revisi secara maksimal. Salah satu masalahnya adalah khususnya pada bagian administrasi yang selama sekali tidak tersentuh oleh perhatian pemerintah. 

"Usia rentan ASN yang perlu pertolongan serta sistem pendaftaran SSCA SN lebih dipermudah. Dalam hal ini penyelesaiannya honorer kategori II khususnya dan honorer yang bekerja sebagai administrasi," katanya, menjelaskan.

Oleh karena itu, ia sangat berharap dengan revisi Undang-Undang ini. Terlebih ketika pemerintah memilih PPPK, maka hendaknya ditata dan diakamodir dengan secara baik.

"Semoga dengan adanya revisinya bisa meningkatkan lagi ekonomi teman teman kita yang bergantung pada pemerintah ini," ujar Eko.

Seperti diketahui, Komisi II DPR dan pemerintah sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ke rapat paripurna. Dalam revisi itu ada pendataan tenaga honorer melalui perluasan konsep PPPK yang dapat bekerja secara paruh waktu. (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan