Breaking News
---

Selesai Diperiksa Bareskrim, Rocky Gerung: Enggak Ada Kriminalisasi

Akademisi Rocky Gerung menyatakan, tidak ada krimininalisasi terhadap dia dalam laporan polisi terkait pernyataannya. Sebab, Rocky telah menjalani pemeriksaan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan pernyataannya mengkritik pemerintah.

Rocky Gerung: Enggak Ada Kriminalisasi

"Enggak ada kriminalisasi, kan ini pertanyaan akademis semua. Jadi, yang dipertanyakan adalah kapasitas saya untuk mengkritik pemerintah terhadap dua isu, IKN dan Omnibuslaw," kata Rocky kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/9/2023) malam.

Rocky menjelaskan, apa yang disampaikannya adalah memanfaatkan hasil-hasil riset. Terutama, kata dia, yang bersifat mengkritik.

"Kalau yang memuji, ya bagian yang lain," ucap Rocky. Menurut dia, kritik disampaikannya berdasarkan hasil riset dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

"Ya, saya dasarkan argumen saya di dalam peristiwa itu. Saya memberi dua hal," kata Rocky.

"Pertama, semangat perjuangan buruh. Yang kedua, peralatan konseptual untuk bertengkar dengan kekuasaan di dalam dua kekuasaan itu, IKN dan Omnibuslaw," ucap Rocky.

Haris Azhar, Penasihat Hukum Rocky Gerung mengatakan, kliennya menjawab 70 lebih pertanyaan saat menjalani pemeriksaan. Kasus Rocky ditangani penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Menurut Haris, dia tidak mengetahui materi apa dari ucapan Rocky Gerung dianggap menghina Presiden. "Pak Rocky juga bingung, kami juga bingung," ucap Haris.

"Karena Pak Rocky menjelaskan bahwa kalau penggalan penggalan kalimat itu, tidak menggambarkan maksud dari analisanya Pak Rocky," kata Haris. Haris mengatakan, analisa disampaikan Rocky dalam video diskusi tersebut, tidak dapat dijawab dengan potongan kata, atau kalimat.

Tetapi, kata Haris, harus lewat satu keseluruhan ceramah. "Juga terkait bacaan bacaan yang sangat banyak soal ketimpangan ekonomi, soal cerita-cerita masyarakat yang menjadi korban dari ketimpangan ekonomi," ujar Haris.

"Catatan kritis terhadap IKN dan Omnibuslaw," kata Haris. Nurkholis Hidayat, penasihat hukum Rocky lainnya, mengatakan pemeriksaan Rocky masih dalam tahap penyelidikan.

"Kata-kata dipermasalahkan itu, berkaitan dengan sikap kritis publik, ataupun berbagai lembaga akademik dan pusat-pusat penelitian soal dua masalah tersebut. Jadi, kata-kata itu menjelaskan secara sederhana kritik publik, ataupun berbagai pengamat atau akademis terkait dengan IKN dan Omnibuslaw," kata Nurkholis.

Rocky menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.02 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.10 WIB. Usai pemeriksaan, Rocky langsung menemui massa pendukungnya yang berorasi di luar pagar Bareskrim Polri.(**)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan