Breaking News
---

Soal Penertiban Fasum Fasos di Karawang Mencuat, Diduga Kaut Ada Pengembang Nakal

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang merespons wacana Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penanganan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasum) perumahan.

Foto ilustrasi ; Kantor BPN Karawang

Plt Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang, Anyang Saehudin menyebut, BPN sendiri sebetulnya termasuk salah satu anggota tim verifikasi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Tinggal PR-nya adalah bagaimana mekanisme permohonan sampai penyerahan fasum fasos bisa efektif dan tidak molor dalam prosesnya.

“Alangkah baiknya kalau misalkan memang komitmen BPN betul-betul ingin bekerjasama, ya memang sudah bekerjasama, agar berjalan tepat waktu dan tidak terhambat dalam penyerahannya,” kata Anyang, Jumat, 1 September 2023.

Anyang mengaku belum mengetahui persis bagaimana pemecahan bidang sekaligus yang dimaksud BPN, karena sepengetahuannya kebutuhan tiap pengembang bisa berbeda.

“Kalau disekaliguskan justru hak jawab ini dari pengembang atau asosiasi. Sebab beda kebutuhan, mereka ingin tertib kan maksudnya BPN mah, tapi pengembang mah beda kebutuhan,” kata Anyang, Kamis, 31 Agustus 2023.

Sebagai contoh, ketika developer akan melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan pihak perbankan, salah satu syaratnya ialah sertifikat induk, site plan dan perizinan lainnya yang berkaitan langsung dengan BPN.

“Pengembang mah kan site plan itu diminta, BTN itu meminta site plan, sedangkan di site plan ada persyaratan harus menyerahkan dulu fasos fasumnya, sedangkan fasos fasum itu belum di SPH kan dan harus balik nama dulu ke BPN, nah disitulah yang menjadikan tidak nyambung antara keinginan BPN dan kebutuhan pengembang,” paparnya.

Namun demikian, pihaknya akan menindaklanjuti pernyataan BPN tersebut dengan unsur tim verifikasi fasum fasos.

“Ada, namanya penyampaian kerja dengan tim ini selalu dikoordinasikan, ketika sebelum turun pengecekan ke lapangan kita koordinasi dengan tim termasuk BPN, menyampaikan kaitan keluhan-keluhan dari pihak pengembang berkaitan dengan persyaratan yang belum terselesaikan,” tandasnya.

Siasati pengembang nakal

Berita sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang, Nurus Solichin mengajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang merancang sertifikasi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) bisa lebih tepat sasaran.

Sebab keberadaan lahan fasos fasum terkadang banyak tidak dipenuhi oleh pengembang. Beberapa di antaranya bahkan dialihfungsikan menjadi kepentingan komersil.

Maka itu, pihaknya mewacanakan agar penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) induk dilakukan pemecahan bidang-bidang tanah sekaligus, termasuk tanah fasos fasum.

“Saya selaku Kepala Kantor ingin bekerjasama dengan Pemda terkait tanah fasos fasum ini agar bisa sejalan, yaitu penerbitan sertipikat HGB induk dilakukan pemecahan bidang-bidang tanah sekaligus,” kata Nurus, Senin, 28 Agustus 2023.

Ia menilai hal itu akan mempermudah penyerahan fasos fasum, semisal berupa pelepasan hak serta penyerahan sertipikat fasos fasum itu sendiri.

“Di samping itu juga dapat menghindari pengembang-pengembang yang nakal seperti memohon sertipikat bidang tanah pada tanah fasos fasum sebagaimana dalam site plan-nya untuk taman atau jalan,” katanya.

“Sehingga luas maupun fisiknya lebih jelas dan proses sertifikasi hak pakai nanti berjalan cepat karena cukup dengan konstatering,” sambung Nurus (***)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan