Breaking News
---

Ada Tersangka Baru, Polisi Segera Panggil Tersangka Dugaan Pelecehan Kontestan Miss Universe

Polisi menetapkan ASD alias S, Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual saat body checking, terhadap sejumlah kontestan.(8/10/23).

Para pelapor kasus miis Universe

Sebagai tindak lanjut, rencananya tersangka akan dilakukan pemanggilan oleh Polda Metro Jaya, terhadap yang bersangkutan pada pekan depan.

“Rencana minggu depan kita akan panggil,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (6/10/2023).

Hengki menyatakan bahwa peran dari tersangka dalam kasus tersebut, yakni memerintahkan para korban untuk buka baju, dan juga adanya pembentakan dan penghinaan, yang dianggap merendahkan martabat korban.

“Kita dalami ya (alasan perintah buka baju). Masih kita dalami. Ya kan dalam suatu tindak pidana itu ada motif, yang akan berpengaruh terhadap sikap batin daripada pelaku, ada mens rea, niat jahatnya dan ada actus reus. Niat jahat dan actus reus ini sudah ada, nah tinggal motifnya kita dalami,” katanya.

Dalam kasus ini, Hengki mengaku, polisi juga membuka peluang adanya tersangka baru, setelah koordinasi dengan pihak Kejaksaan selesai. “Dan sangat potensi kita akan adanya pertambahan tersangka-tersangka baru,” ucapnya.

Polda Metro Jaya menilai kasus dugaan pelecehan seksual kontestan ajang Miss Universe Indonesia, merupakan kasus yang sensitif dalam penanganan hingga penetapan tersangka. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya harus berhati-hati dalam proses penyidikan, serta penerapan pasal terhadap tersangka.

“Kita ketahui bersama bahwa ini kasus yang sangat sensitif ya. Sehingga kami harus hati-hati dalam penerapan pasal maupun proses penyidikan ini,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Menurut dia, untuk menetapkan tersangka berinisial ASD alias S, yang merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, polisi membutuhkan waktu yang lama. Untuk menentukan alat bukti dan konstruksi pasalnya.

“Memang proses penyelidikan ini cukup panjang, dan proses penyidikan untuk menetapkan tersangka ini juga butuh waktu, harus menentukan dua alat bukti sehingga kita tentukan siapa tersangka,” kata Hengki.

Dalam proses penetapan tersangka kasus itu, polisi juga melibatkan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, dan juga Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak DKI Jakarta. “Untuk menjamin objektifitas penyidikan kami, kami melibatkan dari Kementerian PPA dan juga UPTD PPA DKI,” ucapnya.

"Kami menggandeng ahli, yang pertama terkait dengan ahli gender dan seksual, kemudian ahli korporasi, psikolog, ahli pidana, digital forensik, kita gandeng semua. Sehingga menjamin kesempurnaan dari pada konstruksi pasal yang kami persangkakan terhadap tersangka,” kata (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan